Menuju konten utama

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Polisi gerebek ruko pencetak uang palsu Rp36 M di Tangsel. Dipimpin residivis, sindikat ini cetak 360 ribu lembar uang Grade A.

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Barang Bukti Uang Palsu dan Mesin Cetak Kertas saat di Pergudangan Taman Tekno, BSD Kecamatan Setu, Tangsel / Foto : Jupri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp36 miliar di sebuah ruko di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (22/8/2026).

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial N, S, D, dan AB, dengan AB diduga berperan sebagai otak sekaligus pendana operasi tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Subdit 2 Ekonomi Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi produksi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Lokasi yang digerebek berada di Komplek Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, sebuah ruko yang selama ini dijadikan tempat produksi uang palsu secara tertutup.

"Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar," ujar Viktor di lokasi kejadian.

Ia menambahkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian akan dikembangkan ke tahap penyidikan.

360 Ribu Lembar Uang Palsu Kualitas Grade A

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 360 ribu lembar uang yang menyerupai uang asli, baik yang sudah terpotong dan siap diedarkan, maupun yang masih berbentuk lembaran belum dipotong.

Hal yang mengejutkan kualitas uang palsu tersebut tergolong Grade A karena dilengkapi sejumlah fitur pengaman yang menyerupai uang asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

"Kualitas yang kami bisa temukan ini adalah kualitas Grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, dan juga ada hologram, serta simbol negara di situ," kata Viktor.

Selain barang bukti uang palsu, polisi turut menyita sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin offset, printer, alat pressing benang pengaman, tinta khusus cetak, laptop, dan sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Pengungkapan Pabrik Uang Palsu

Terduga Pelaku pembuatan uang palsu saat di tangkap di Pergudangan Taman Tekno, BSD Kecamatan Setu, Tangsel / Foto : Jupri Nugroho

Produksi Berjalan Sejak Maret 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas produksi uang palsu di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2026, atau sekitar empat bulan sebelum akhirnya terbongkar.

Polisi juga mengungkap bahwa dua dari empat tersangka yang ditangkap bukan pemain baru di dunia pemalsuan uang. Keduanya merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2019 dan 2022.

"Di antara empat orang yang kami amankan, itu ada dua orang residivis dengan kasus yang sama yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2022," ucap Viktor.

Sosok AB, Diduga Otak dan Pendana Sindikat

Dari empat tersangka yang diamankan, sosok berinisial AB disebut polisi sebagai aktor utama di balik operasi produksi uang palsu ini. AB diduga berperan ganda: sebagai pemberi order sekaligus pihak yang mendanai seluruh kegiatan produksi.

"Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, founder-nya," kata Viktor.

Menurut penyidik, AB telah menyiapkan sarana dan alat produksi sejak sekitar empat bulan sebelum pengungkapan, sekaligus memberikan uang muka (DP) kepada tiga tersangka lain untuk menjalankan kegiatan produksi tersebut.

"Yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga tersangka lain. Dia (AB) menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi," jelas Viktor.

Polisi menyebut, alat produksi yang disiapkan AB diperkirakan bernilai hingga Rp1 miliar. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat ini, termasuk jaringan produksi maupun rencana distribusinya.

"Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain," tambah Viktor.

Pengungkapan Pabrik Uang Palsu

Puluhan Lembar Uang Palsu yang belum di Potong yang diduga belum sempat beredar di Masyarakat/ Foto : Jupri Nugroho

Belum Beredar, Rencananya Disebar Lewat Jaringan Bank Swasta

Polisi memastikan uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut belum sempat beredar di masyarakat saat penggerebekan dilakukan. Namun, dari keterangan sementara para tersangka, uang tersebut rencananya akan diedarkan melalui jaringan bank swasta.

"Jadi barang ini belum beredar, tapi nanti akan kita dalami karena ini masih dari keterangan para tersangka," kata Viktor.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dengan jerat pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat produksi maupun rencana peredaran uang palsu tersebut.

Baca juga artikel terkait SINDIKAT UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fahreza Rizky