tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara suap di sektor kehutanan. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK sejak, Kamis (14/8/2025).
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng dan Aditya (ADT) selaku Staf Perizinan SB Grup sebagai tersangka lain yang turut kemudian dilakukan penahanan.
Penetapan tersebut dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, Rabu (13/8/2025). Dalam OTT, KPK mengamankan sembilan orang beserta barang bukti berupa uang tunai senilai SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang Rp8,5 juta, serta dua mobil jenis Rubicon dan Pajero.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan lahan seluas 55.157 hektare di Provinsi Lampung antara PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng.
“Meliputi wilayah register42 (Rebang) seluas ±12.727Ha; Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha; dan Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025)
Pada 2018, kerja sama tersebut bermasalah karena PT PML tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak serta dana reboisasi. PT PML disebut Asep juga tak memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT. INH per bulannya.
Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atas permasalahan hukum antara PT. INH dan PT. PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada 2018 antara kedua belah pihak masih berlakU. PT. PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT. PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT. INH untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.
Di sinilah dimulainya terjalin praktik suap. Pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. INH dan DJN selaku Direktur PT. PML dan tim, yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT. PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).
Pada Agustus, PT. PML melalui Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening PT. INH.
“Pada saat yang sama, Saudara DIC selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari Saudara DJN senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.
Pada November, DIC kemudian menyetujui permintaan PT PML. Hingga pada Februari 2025, dirinya menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. INH, yang di dalamnya juga mengakomodasi kepentingan PT. PML.
Direktur Utama PT INH, Dicky Yuana Rady (DIC), diduga menerima sejumlah uang tunai hingga fasilitas pribadi dari Direktur PT PML, Djunaidi (DJN). Bahkan, pada Juli 2025, DIC meminta kepada DJN untuk membelikan mobil baru. Permintaan itu kemudian dipenuhi dengan pembelian mobil senilai Rp2,3 miliar.
“Pada saat bersamaan, Saudara ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di Kantor Inhutani,” tutur Asep.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































