tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara suap di sektor kehutanan. Penetapan tersebut dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (13/8/2025).
Selain Dicky, KPK juga menetapkan Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng dan Aditya (ADT) selaku Staf Perizinan SB Grup sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Asep mengatakan dalam perkara tersebut Djunaidi dan Aditya berperan sebagai pihak pemberi yang diduga melakukan perbuatan TPK dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu. Operasi senyap itu diinformasikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Fitroh mengatakan operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan yaitu Inhutani V. Industri ini diketahui merupakan anak usaha Perhutani.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































