Menuju konten utama

OTT KPK di Inhutani V terkait Suap Izin Pemanfaatan Hutan

KPK turut menyita uang senilai Rp2 miliar dan juga dua unit mobil mewah saat melakukan OTT di Inhutani V.

OTT KPK di Inhutani V terkait Suap Izin Pemanfaatan Hutan
Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap anak usaha Perhutani, Inhutani V, yakni terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Dalam tangkap tangan ini, Fitroh menyebut KPK telah menyita uang senilai Rp2 miliar dan juga dua unit mobil mewah.

Meskipun demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gelaran operasi ini. Adapun KPK berencana menyampaikan status para pihak itu pada hari ini, Kamis (14/82025).

Sebelumnya, KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8/2025). Operasi senyap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Fitroh mengatakan operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan yaitu INHUTANI V. Industri ini diketahui merupakan anak usaha Perhutani.

Hingga saat ini, KPK telah menangkap 9 orang dari gelaran OTT ini.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto