tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes terkait kerja sama antara Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa Raffles sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V, Kamis (9/10/2025).
"Penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).
Budi menyebutkan pihak swasta bernama Kamsiya, yang diperiksa pada hari yang sama didalami soal pengetahuannya terkait penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara. Namun, Budi tidak menjelaskan sosok penyelenggara negara tersebut.
"Dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara," tuturnya.
Budi juga menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap Manager Accounting PT PML, Sudirman Amran, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, Selasa (7/10/2025). Kata Budi, Sudirman didalami soal jumlah uang yang telah dibayarkan oleh PT PML kepada PT Inhutani V terkait dengan perkara ini.
"Diperiksa terkait dengan berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan PT PML kepada Inhutani," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menahan tiga orang tersangka yang terjaring OTT terkait kasus ini, Kamis (14/8/2025). Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Ready; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi; dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dalam kasus ini, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































