Menuju konten utama

KPK Periksa Komisaris Inhutani V Raffles Brotestes

Raffles Brotestes diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.

KPK Periksa Komisaris Inhutani V Raffles Brotestes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Inhutani V 2022-sekarang, Raffles Brotestes, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V, Kamis (9/10/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Budi mengatakan Raffles telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 09.45 WIB. Dia juga dipanggil bersama dengan saksi lainnya yaitu Kamsiya yang merupakan pihak swasta.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Raffles dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan agar perkara ini bisa makin terang.

Budi menyebut pemeriksaan juga dilakukan agar perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik akan mendalami soal peran Rafles dalam perkara ini. Terlebih, dia merupakan pihak yang terjaring OTT, namun dilepaskan karena tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan ini nanti penyidik akan menganalisis keterangan-keterangan yang diperoleh dari saksi yang bersangkutan. Oleh karena itu nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa peran-peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara ini apakah secara aktif melakukan tindakan-tindakan yang kemudian juga terkait dengan perkara ini termasuk juga apakah juga mendapatkan aliran uang aliran aset yang diduga berasal dari dugaan tindakan korupsi ini kita tunggu hasilnya," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menahan tiga orang tersangka yang terjaring OTT terkait kasus ini, Kamis (14/8/2025). Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Ready; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi; dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dalam kasus ini, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama