tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 20 perusahaan yang mengelola lahan seluas 750.000 hektar tersebar di seluruh Indonesia. Termasuk, di antaranya ada di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, yang menjadi terdampak bencana banjir dan longsor.
Namun, Raja Juli mengatakan kementeriannya harus menunggu izin dari Presiden Prabowo Subianto sebelum pencabutan itu dilaksanakan.
“Setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak,” ungkap Raja Juli dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Namun, Raja Juli tidak menyebutkan identitas perusahaan itu secara rinci. Raja mengaku akan mengumumkan kepada publik setelah mendapatkan instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Luasan persisinya saya tidak bisa laporkan saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” kata Raja Juli.
“Dan ini bagian dari rekomendasi yang saya dibacakan di saat sekarang ini, bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” tambah Raja.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































