tirto.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, ingin pemerintah menghentikan sementara atau moratorium pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH). Usulan tersebut muncul imbas banjir bandang-tanah longsor di Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh.
Dia menilai perlunya evaluasi terhadap pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini diberikan pemerintah.
“Pertama, tentunya saya mengusulkan adanya moratorium. Moratorium izin dan kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh,” kata Firman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Sebab, kata Firman, banyak lahan yang sudah diberi izin untuk kegiatan tertentu. Usai dilakukan pengecekan oleh pihaknya kepada kementerian terkait, lahan-lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung.
“Karena ada beberapa peta yang kemudian kita cross-check ke kementerian, itu dinyatakan memang ada beberapa kawasan hutan lindung yang dikonversi menjadi atau diberikan izin PPKH pinjam pakai kawasan hutan,” ucap dia.
Firman memandang akar masalahnya adalah ketidakmampuan pemerintah dalam mengawasi aktivitas di kawasan yang sudah mengantongi izin. Akibatnya, perusahaan yang mendapatkan izin mengelola hutan jadi sering melakukan aktivitas di kawasan tersebut hingga hutan mengalami kerusakan.
“Karena ketika pemerintah sudah memberikan izin, pemerintah tidak mampu mengontrol. Dan ini bukan persoalan baru, sudah cukup lama. Kebijakan-kebijakan daripada kementerian-kementerian periode-periode sebelumnya. Ya tentunya ini adalah kebijakan politik daripada pemerintah ketika itu,” ucapnya.
Firman juga ingin agar pemerintah memberhentikan praktik konversi kawasan hutan untuk pembukaan lahan produksi pangan.
Menurutnya, kebijakan itu tidak berkelanjutan dan bisa merusak lingkungan, bahkan meningkatkan risiko terjadinya bencana.
“Reforma Agraria ini juga menjadi bagian yang harus dievaluasi. Apakah Reforma Agraria yang bagi-bagi kawasan hutan untuk kepentingan sektor tanaman pangan, ini apakah masih akan berkelanjutan? Menurut saya tidak, harus berhenti,” tutur Firman.
Firman menilai bencana alam disebabkan oleh kerusakan lingkungan, tak terkecuali penambangan liar hingga pembukaan kawasan hutan. Dengan begitu, fungsi kawasan hutan dan lahan pertanian tentu berbeda.
“Hutan itu adalah untuk tanaman hutan yang fungsinya adalah sebagai penyangga ekologi dan ekosistem, sedangkan pangan itu adalah di lahan pertanian. Jadi harus ada pemisahan yang jelas, tidak boleh lagi serta-merta bahwa ada lahan kosong, tanamin pangan, tanamin saja yang bisa menghasilkan produksi pangan, itu tidak boleh,” ucapnya.
Dia mengatakan kebijakan konversi kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk kepentingan usaha pribadi, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Pelaku usaha itu selalu memanfaatkan momentum itu dan kemudian dimanfaatkan celah-celah seperti itu untuk kepentingan mereka,” terang Firman.
Firman sebelumnya juga menyuarakan perlunya moratorium izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang berlaku.
Firman pun menegaskan dirinya ingin agar pelaku-pelaku pelanggaran bisa ditindak tegas. “Kemudian juga di samping kita harus memiliki regulasi, bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran harus ditindak tegas. Ditindak tegas, proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































