tirto.id - Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan/lembaga berpotensi merusak lingkungan.
Dalam SE Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani Vandiko Gultom pada 28 November 2025, ditegaskan bahwa PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN) adalah contoh perusahaan yang memiliki potensi merusak lingkungan.
"Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," demikian isi tertulis dalam SE Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, menjelaskan surat edaran bupati Vandiko ini sebagai langkah tegas untuk mempertahankan kelestarian alam. Termasuk pula, potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Imanuel pun membebrkan, SE ditujukan kepada seluruh OPD, camat, hingga ke kepala desa di Samosir.
"SE ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat, sampai kepala desa dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Kemudian juga untuk meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang mengeksploitasi sumber daya alam," sebutnya, Selasa (2/12/2025).
Adapun isi daripada surat edaran tersebut mencantumkan 3 poin penting, yakni:
- Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
- Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari l, Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.
- Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Anwar bilang, seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) milik perusahaannya telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari.
Dia mengeklaim, dari total areal konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang dikembangkan sebagai tanaman eucalyptus. Sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
“Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH,” tulis Anwar dalam penjelasannya, dikutip Selasa (2/12/2025).
Masuk tirto.id

































