tirto.id - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak berkaitan dengan tuduhan penyebab bencana ekologi yang belakangan disuarakan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (1/12/2025), Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menegaskan penolakan perusahaan atas seluruh tuduhan tersebut.
Menurut Anwar, seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) milik perusahaan telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari. Dari total areal konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang dikembangkan sebagai tanaman eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Selama lebih dari tiga dekade beroperasi, perusahaan juga mengklaim terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, dan program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
“Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH,” tulis Anwar dalam penjelasannya, dikutip Selasa (2/12/2025).
Isu ini mencuat setelah aksi unjuk rasa oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara) pada 10 November 2025 yang dipimpin sejumlah tokoh gereja dan pegiat lingkungan. Aksi tersebut mendorong Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mempertimbangkan rekomendasi penutupan kegiatan usaha Perseroan.
Namun, menurut Anwar, perusahaan belum menerima salinan maupun substansi rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana setelah evaluasi operasional diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Toba Pulp juga belum mengetahui apakah rencana rekomendasi itu mencakup seluruh kegiatan usaha atau hanya sebagian. Perusahaan menyatakan telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi korporasi. "Perseroan telah mengirim surat untuk melakukan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi Perseroan," imbuhnya.
Terkait isu pencemaran lingkungan, Anwar menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dilakukan sesuai izin dan ketentuan regulasi. Pemantauan lingkungan dilakukan secara berkala bersama lembaga independen tersertifikasi. Ia juga menyoroti peremajaan pabrik pada 2018 yang diklaim meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan melalui teknologi lebih ramah lingkungan.
Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022–2023, kata Anwar, menyatakan bahwa perusahaan “TAAT” terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Menanggapi tuduhan deforestasi, Toba Pulp menegaskan bahwa pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang ditetapkan pemerintah. Sistem tanam panen berkelanjutan diterapkan sehingga jeda antara pemanenan dan penanaman kembali maksimal hanya satu bulan, sesuai dokumen Amdal dan dilaporkan melalui pemantauan lingkungan.
Dari keseluruhan konsesi, perusahaan mengalokasikan sekitar 48.000 hektare sebagai area konservasi dan kawasan lindung. “Perseroan menjaga keanekaragaman hayati di dalamnya,” ungkapnya.
Toba Pulp juga membantah adanya gugatan hukum berulang dari masyarakat maupun kasus hukum dengan masyarakat adat. "Perseroan terus mengupayakan dialog yang kontruktif dengan seluruh masyarakat dan telah mendorong upaya-upaya kemitraan sebagai solusi bersama," jelasnya.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































