tirto.id - Lembaga riset dan advokasi kebijakan publik, The Prakarsa memandang bencana hidrometeorologi dahsyat yang melanda Aceh, Sumata Utara, dan Sumatra Barat, fenomena astronomi dari kegagalan tata kelola ekologis yang kronis.
Skala kerusakan yang masif ini dinilanya menuntut respons solidaritas nasional yang dipimpin secara terpadu dan melampaui sekat-sekat birokrasi daerah.
Peneliti The Prakarsa, Ari Wibowo, mengatakan karakteristik bencana kali ini yang bersifat lintas ekoregion, sebab menghantam wilayah yang sangat luas secara simultan. Meskipun beberapa titik tidak terdampak banjir langsung, longsor disebutnya telah memutus jalur logistik vital dan menyebabkan sulit melakukan evakuasi dan distribusi bantuan.
Ari mengatakan pemerintah tidak boleh terjebak dalam perdebatan administratif mengenai status bencana daerah atau nasional. Meskipun, di sisi fiskal, kapasitas pemerintah daerah untuk merespons bencana ini sangat terbatas akibat tekanan anggaran yang signifikan.
"Pemerintah Pusat harus segera hadir mengorkestrasi kolaborasi lintas pihak. Jangan ada jeda untuk kemanusiaan. Korban sudah terdampak buruk oleh tata kelola lingkungan yang salah, jangan sampai mereka kehilangan harapan masa depan karena hambatan koordinasi," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Sementara itu, Peneliti Kebijakan Ekonomi dan Fiskal The Prakarsa, Ema Kurnia Aminnisa, mengungkapkan kekhawatirannya terkait ketersediaan ruang fiskal pascaefisiensi anggaran pusat. Dia menilai Indonesia tengah dihadapkan dengan kebijakan di sisi risiko bencana yang meningkat drastis akibat krisis iklim dan kerusakan ekologi.
"Efisiensi anggaran tahun 2025 memangkas anggaran BASARNAS hingga 28% dari total 2 triliun pada 2024 menjadi hanya 1,4 triliun pada 2025. Pemangkasan anggaran juga terjadi di BNPB sebesar 2%. Selain itu, pemangkasan anggaran TKD untuk tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya kapasitas daerah dalam menangani bencana skala raksasa seperti ini secara mandiri.” tutur Ema.
Oleh sebab itu, Ema meminta agar pemerintah pusat segera menjembatani kesenjangan pembiayaan ini untuk memastikan wilayah terdepan yang sulit dijangkau tetap mendapatkan bantuan. Dia juga menyebut respons bencana tidak boleh berhenti pada penyediaan logistik dan perbaikan infrastruktur.
"The Prakarsa mendesak respons cepat pemerintah nasional-daerah dalam tata kelola kebencanaan dan adanya perubahan fundamental dalam ekosistem regulasi dan pola pikir (mindset) tata kelola sumber daya alam di Indonesia," tutur Ema.
Ema juga menilai pemerintah pusat perlu mengambil peran aktif dalam mengorkestrasi sumber daya dan operasi darurat. Menurutnya, hal ini bertujuan memastikan kecepatan distribusi logistik ke wilayah terisolasi berjalan efektif tanpa menegasikan peran pemerintah daerah.
Pemerintah juga dinilainya perlu memasukkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang masif diakibatkan oleh kesalahan tata kelola dan ekspansi bisnis skala besar tanpa mitigasi risiko ke dalam definisi kerugian negara, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian, mekanisme keterbukaan, basis bukti (evidence-base) kebijakan, dan safeguard pelaksanaan yang jelas sedari awal dapat menjadi pijakan prinsip kehati-hatian serta dasar persiapan sistem peringatan dini (early-warning system)," katanya.
Ema menyebut pemerintah juga perlu menghentikan dan audit menyeluruh atas peletakan konsesi bisnis yang mengubah bentang alam secara serampangan di wilayah hutan lindung atau konservasi. Sebab, tiap aktivitas ekonomi di wilayah berisiko tinggi harus memiliki kerangka mitigasi dampak yang serius serta skema pemulihan (recovery) yang jelas jika terjadi kerugian sosial-ekologis bagi warga.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































