Menuju konten utama

JPU Ungkap Bos PT PML Suap Dirut Inhutani V dengan Mobil Rubicon

Mobil tersebut demi memperoleh izin konsesi pengelolaan hutan yang ada di Provinsi Lampung yang kewenangannya berada di bawah PT Inhutani V.

JPU Ungkap Bos PT PML Suap Dirut Inhutani V dengan Mobil Rubicon
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur bersama asisten pribadinya yang bernama Aditya Simaputra dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur menyuap Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V), Dicky Yuana Rady, dengan menukarkan mobil pribadinya bermerek Mitsubishi Pajero demi membeli mobil Rubicon senilai Rp2,385 miliar.

Dalam persidangan diungkap Djunaidi menyuap Dicky dengan mobil tersebut demi memperoleh izin konsesi pengelolaan hutan yang ada di Provinsi Lampung yang kewenangannya berada di bawah PT Inhutani V. Untuk membelikan mobil tersebut, Djunaidi menginstruksikan asisten pribadinya, Aditya Simaputra untuk menyediakan permintaan dari Dicky tersebut.

"Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan Dicky Yuana Rady tersebut, terdakwa meminta Aditya Simaputra untuk mencari mobil yang cocok untuk diberikan kepada Dicky Yuana Rady," kata JPU KPK, Tony F Pangaribuan dalam persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Dicky kemudian memesan mobil Rubicon di salah satu dealer di Bandung. Mobil yang bernilai Rp2.385 miliar tersebut telah dibayar muka Rp50 juta oleh Dicky. Dirinya lantas meminta kepada Djunaidi untuk melunasi sisanya.

"Kemudian, Dicky Yuana Rady melaporkan hal tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta agar Aditya Simaputra yang menyerahkan uang pembayaran Jeep Rubicon kepada Dicky Yuana Rady dalam bentuk dolar Singapura," ujarnya.

Kemudian, untuk menebus mobil tersebut dari dealer, Aditya Simaputra mengambil SGD 188.390 dari manajer keuangan Sungai Budi Grup yang bernama Ong Lina. Oleh Dicky uang tersebut kemudian dibulatkan menjadi SGD 189.000.

"Pada saat itu, Dicky Yuana Rady menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa uang telah diterima," jelasnya.

Selain mobil, Djunaidi juga menyuap Dicky dengan nominal uang SGD 10.000 demi mengondisikan dan mengatur konsesi PT PML pada manfaat kawasan hutan di bawah PT Inhutani V.

"Mengatur agar PT PML tetap dapat bekerjasama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan di wilayah Provinsi Lampung," jelas JPU.

JPU KPK mendakwa Djunaidi dan Aditya telah melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama