tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, menggunakan dana hasil korupsi dari proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) untuk renovasi rumah.
Dalam dakwaan tersebut diceritakan bahwa duit renovasi rumah tersebut diminta Semuel kepada Alfie Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta senilai Rp6 miliar. Alfie mau memberikan uang tersebut karena perusahaannya yaitu PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia kegiatan PDNS 2021.
"Atas permintaan tersebut, saksi Alfi Asman menyanggupinya," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Untuk mengalirkan uang tersebut kepada Semuel, Alfi meminta bantuan kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Keduanya diminta membantu proses pencairan uang PT Aplikanusa Lintasarta dengan cara dibuatkan purchase order atau PO fiktif pekerjaan jasa konsultasi infrastructure as a service (IAAS) kepada PT MBS (Multimedia Berdikari Sejahtera) milik Irwan dan Windi. Diketahui Irwan dan Windi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi PDNS ini.
Proses pengiriman dilakukan dalam dua tahap melalui PO fiktif tersebut. Pertama, tercatat pada 30 April 2021, PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT MBS sebesar Rp3,24 miliar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN). PO fiktif kedua dikirimkan pada 17 September 2025 termasuk PPN.
"Atas pembayaran PO fiktif tersebut, saksi Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada terdakwa Semuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai," ujarnya.
Usai masuk ke rekening PT MBS melalui PO fiktif, uang tersebut diserahkan kepada Semuel melalui dua tahap. Pertama, diserahkan di kantor PT Moratel di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan sebesar Rp1 miliar. Kedua, sebesar Rp 5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Semuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar," jelas JPU.
Diketahui, JPU mendakwa Semuel Abrijani Pangarepan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































