tirto.id - Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Proyek Data Nasional Sementara (PDNS). Jumlahnya mencapai Rp140,86 miliar.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Tak hanya Semuel, duduk di kursi terdakwa empat orang lainnya, yakni Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019–2023 Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS periode 2020–2022 Nova Zanda, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022 Alfi Asman, dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021 Pinie Panggar Agustie.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan.
JPU mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS bermula pada saat perusahaan konsultan asal Prancis, Sofrecom yang melakukan kajian pada saat pemerintah akan membangun pusat data nasional atau PDN.

Sofrecom merekomendasikan empat saran. Pertama, mengosongkan ruang dalam dan ruang teknologi yang ada; kedua, menggunakan ruang kosong dalam pusat pemerintah; ketiga, menyewakan ruang dalam meter kubik dalam pusat data pribadi; membangun solusi sementara.
Oleh Sofrecom disarankan untuk melaksanakan rekomendasi pertama dan kedua, namun secara keseluruhan tidak ada yang dilaksanakan oleh Kominfo.
"Atas rekomendasi Sofrecom, Kominfo tidak menerapkannya," jelas JPU.
Di 2018, pemerintah saat itu juga menerbitkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dalam aturan tersebut menyebutkan terkait dengan pembangunan infrastruktur SPBE Sebagaimana pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, infrastruktur SPBE hanya terdiri atas pusat data nasional atau PDN, jaringan intrapemerintah atau JIP, dan sistem penghubung layanan pemerintah atau SPLP.
"Namun Kominfo justru membuat program yang bertentangan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, program yang dimaksud itu adalah penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara atau PDNS," ungkap JPU.
Menurut jaksa, penyediaan layanan PDNS melalui sewa dengan pihak ketiga membuat data milik negara berada dalam penguasaan pihak swasta. Kondisi ini menciptakan ketergantungan pemerintah terhadap penyedia jasa agar layanan tetap berjalan.
Selain itu, skema sewa PDNS menimbulkan biaya tinggi karena volume data pemerintah terus meningkat setiap tahun.
“Apabila pemerintah ingin menghentikan sewa layanan, diperlukan migrasi data dari PDNS ke PDN yang akan memakan waktu lama dan biaya besar,” ujar jaksa.
Oleh JPU kelima terdakwa dikenakan dakwaan dengan pasal yang berbeda. Samuel Abrijani dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang Dwi Anggono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nova Zanda dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alfie Asman dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pini Panggar Agustie dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































