Menuju konten utama

Plate Akui Terbitkan SE PDNS tapi Pelaksanaan di Bawah Dirjen

Johnny G Plate mengaku perencanaan PDNS bukan dilakukan di saat dia menjadi Menkominfo.

Plate Akui Terbitkan SE PDNS tapi Pelaksanaan di Bawah Dirjen
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sudah dilakukan pemeriksaan dua kali di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan karena pengelolaan PDNS dilakukan berdasarakan surat edaran yang dikeluarkan di era kepemimpinan Johnny G. Plate. Namun, saat dimintai keterangan, politikus Nasdem itu mengaku bahwa tanggung jawab pelaksanaannya di tingkat dirjen.

“Kalau hasil pemeriksaan, kita menanyakan hasil surat edaran (SE) yang dikeluarkan dia. Cuman kalau itu, dia lebih lempar ke dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia,” kata Ruri kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Dia menerangkan dalam pemeriksaan Plate mengaku surat edaran pernah dikeluarkannya. Dalam surat edaran itu direkomendasikan penggunaan PDNS yang bagus.

“Alasan dia, kalau terkait dengan kondisi saat itu karena covid dan segala macam dan jadi dia enggak fokus ke sana,” ujar Ruri.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyebut bahwa pengelolaan PDNS itu memang sudah direncanakan di era Rudiantara masih menjabat Menteri Kominfo.

Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kelima tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada proyek PDNS berinisial Samuel Abrijani Pangarep, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024; Budi Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.

Selanjutnya Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi. Keempat, Ifi Asman Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto