Menuju konten utama

Kejaksaan akan Periksa Sekjen Kominfo soal Kasus Korupsi PDNS

Pemeriksaan itu untuk mendalami adanya permufakatan jahat dalam penunjukan perusahaan pengelola PDNS.

Kejaksaan akan Periksa Sekjen Kominfo soal Kasus Korupsi PDNS
Warga berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo—sekarang berubah menjadi Kementerian Komdigi). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut karena yang bersangkutan merupakan kuasa pengguna anggaran. Namun, dia belum menyebut rinci siapa dan kapan panggilan itu dilakukan.

"Untuk perkara ini, dari hasil penyidikan KPA-nya di Sekjen. Kami sudah menjadwalkan memanggil keterangan yang bersangkutan," ucap Safrianto dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Safrianto menerangkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami adanya pemufakatan jahat dalam penunjukan perusahaan pengelola PDNS. Sebab, dalam kasus pengadaan ini ditemukan adanya pemufakatan proses tender hingga ditunjuknya perusahaan tertentu.

"Kongkalingkongnya itu dokumen perencanaan, kerangka acuan kerja, HPS dan mengunci pada satu perusahaan tertentu," ungkap dia.

Sebelumnya, Kejari Jakpus telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS.

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengutip Antara, Kamis (22/5/2025).

Lima tersangka tersebut adalah Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika 2016-2024; Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aptika; Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi; AIfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023; dan Pinie Panggar Agusti yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi