Menuju konten utama

Kemkomdigi Pecat Pegawainya yang Jadi Tersangka Korupsi PDNS

Kemkomdigi berkomitmen dukung aparat penegak hukum dalam proses pengusutan kasus korupsi proyek PDNS.

Kemkomdigi Pecat Pegawainya yang Jadi Tersangka Korupsi PDNS
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat konferensi pers di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebutkan telah memberhentikan dua pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," sebut Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (23/5/2025).

Menurut Meutya, Kemkomdigi berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam proses pengusutan kasus korupsi proyek PDNS yang tengah berlangsung.

Dia menegaskan bahwa kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus tersebut. Meutya juga mengatakan akan membentuk tim tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data.

"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan," tutur Meutya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Kemkomdigi.

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengutip Antara, Kamis (22/5/2025).

Lima tersangka tersebut adala Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika 2016-2024; Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aptika; Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi; AIfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023; dan Pinie Panggar Agusti yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi