tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyita sejumlah aset dan uang tunai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Penyitaan dilakukan dari tersangka Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, dan Pinie Panggar Agustie.
"Jumlah uang yang disita total Rp1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, dan PPA," ucap Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Safrianto menyebutkan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan atas uang tunai, tapi juga tiga mobil dari tersangka Semuel dan Bambang. Kemudian, dari dua tersangka tersebut juga disita 176 gram logam mulia.
"Kami juga menyita tujuh sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dari tersangka SAP dan BDA," tutur dia.
Lebih lanjut, Safrianto menyebutkan bahwa penyidik juga menyita 55 barang bukti elektronik dari tersangka Semuel, Bambang, Pinie, AIfi, dan sejumlah saksi. Selain itu, terdapat 346 dokumen yang sudah dilakukan penyitaan.
Sebagai informasi, Kejari Jakpus telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS.
"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengutip Antara, Kamis (22/5/2025).
Lima tersangka tersebut adalah Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika 2016-2024; Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aptika; Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi; AIfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023; dan Pinie Panggar Agusti yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































