Menuju konten utama

Kejari Jakpus: Proyek PDNS Berjalan di Tiga Era Menteri Kominfo

Kejaksaan akan memanggil bila menemukan bukti yang mengarah pada mantan Menteri Kominfo.

Kejari Jakpus: Proyek PDNS Berjalan di Tiga Era Menteri Kominfo
Kelima tersangka saat dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke sejumlah rumah tahanan negara (rutan) di Jakarta, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Khaerul Izan

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap bahwa proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo—kini Komdigi) berjalan di periode tiga menteri sebelum Meutya Hafid. Namun, Kejari Jakpus belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan menteri tersebut.

"Periodisasi pelaksanaan PDNS ini itu dalam periode tiga menteri. Menteri pertama RA [Rudiantara], menteri kedua JG [Jhonny G. Plate], menteri ketiga BA [Budi Arie Setiyadi],” ungkap Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Safrianto menerangkan bahwa saat ketiga menteri itu menjabat, fungsi dan tugasnya dalam proyek PDNS berbeda-beda.

"Menteri pertama itu terkait perencanaan, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023, dan menteri ketiga perencanaan 2024," ucap Safrianto.

Lebih lanjut, Safrianto menerangkan bahwa penyidik masih akan fokus mendalami bukti-bukti lain dari lima tersangka yang sudah ditetapkan. Jika ada bukti yang mengarah kepada ketiga menteri tersebut, tim penyidik akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Di sisi lain, dia menyebut bahwa tim penyidik juga masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP. Meskipun begitu, kerugian negara sudah diperkirakan mencapai ratusan miliar.

"Bisa saja bertambah, bahkan bisa saja total loss. Kita tunggu agar pasti dan jelas. Jadi, untuk sementara, kami sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan perhitungan smentara ratusan miliar," ujar Safrianto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi