Menuju konten utama

Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate Terkait Kasus PDNS

Kejari Jakpus akan memeriksa mantan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan PDNS.

Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate Terkait Kasus PDNS
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memeriksa mantan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

"Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Menurut Safri, pengelolaan PDNS itu memang sudah direncanakan di era Rudiantara masih menjabat Menteri Kominfo.

Safri mengungkapkan Johnny G Plate saat menjabat sebagai Menteri Kominfo saat itu sempat mengeluarkan surat edaran. Penyidik pun akan mendalami hal itu pada saat pemeriksaan yang akan dijadwalkan nanti.

"Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekukusi pelaksanaannya dari Pak Johnny G Plate. Ada surat edaran yang ditandatangani beliau," ungkap Safri.

Ditambahkan Safri, pengadaan PDNS ini di bawah tanggung jawab Dirjen Kominfo. Namun, kuasa pengguna anggaran pengelolaan PDNS berada di tingkat Sekretaris Dirjen Kominfo.

Dijelaskan Safri, saat ini terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sedang dilakukan pemeriksaan. Di sisi lain, tim penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

"Penyidikan masih terus berlanjut, teman-teman penyidik sedang melakukan proses pemberkasan sambil kita menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP," ucap Safri.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kelima tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada proyek PDNS berinisial Samuel Abrijani Pangarep, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024; Budi Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.

Selanjutnya, Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi. Keempat, Ifi Asman Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Baca juga artikel terkait JOHNNY PLATE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama