tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, bersama asisten pribadinya yang bernama Aditya Simaputra yang juga menjabat sebagai staf perizinan di Sungai Budi Group telah melakukan suap kepada Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V), Dicky Yuana Rady.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa suap tersebut diberikan dalam rangka kepentingan izin pemanfaatan konsesi kawasan hutan yang ada di Provinsi Lampung.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberikan hadiah atau janji," kata JPU KPK, Tony F. Pangaribuan, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
JPU juga menerangkan duduk perkara mengapa tindak pidana suap tersebut bisa terjadi. Hal itu bermula dari gugatan PT Inhutani V kepada PT PML akibat wanprestasi. Gugatan terseut berujung kasasi di Mahkamah Agung yang menyebabkan PT PML diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp3,44 miliar.
Akibat putusan MA tersebut, PT PML tidak bisa mengerjakan kawasan hutan yang perizinannya dimiliki oleh PT Inhutani V. Maka dari situlah, Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra berusaha mendekati Dicky Yuana Radu.
"Sehingga terdakwa bersama Aditya Simaputra melakukan pendekatan-pendekatan ke pihak-pihak PT Inhutani V di antaranya Dicky Yuana Rady, Apik Karyana selaku Komisaris Utama dan Raffles Brotestes Panjaitan selaku komisaris dengan cara memenuhi setiap permintaan PT Inhutani V apabila kerjasama dengan PT PML dapat terus berlanjut," kata JPU, Tony.
Setelah melalui berbagai pendekatan, Djunaidi dan Aditya melakukan pertemuan dengan Dicky. Dalam pertemuan itu, Djunaidi menyampaikan bahwa PT PML telah membayar ganti rugi dan denda sebesar Rp4,2 miliar dan telah ditransfer ke rekening PT Inhutani V. Djunaidi juga mengirim nominal lain yang masuk ke rekening pribadi milik Dicky.
"Terdakwa memberikan uang sebesar SGD 10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) kepada Dicky Yuana Rady di dalam amplop terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan SGD 100 (seratus dolar Singapura) sebagaimana permintaan Dicky Yuana Rady," ujarnya.
Selain itu, demi memuluskan perizinan, Dicky juga meminta Djunaidi untuk mengganti mobil pribadinya yaitu Mitsubishi Pajero dengan tipe lain. Oleh Djunaidi hal tersebut disanggupi dan menggantinya dengan mobil Jeep Rubicon senilai Rp2,385 miliar.
"Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2025, Dicky Yuana Rady menghubungi Aditya Simaputra dan menyampaikan bahwa mobil Jeep Rubicon akan sampai di showroom Jeep pada keesokan harinya di Bandung dan harus segera dilunasi," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, JPU KPK mendakwa Djunaidi dan Aditya telah melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























