Menuju konten utama

Wamenhut: 30 Persen Desa di Indonesia Bersinggungan dengan Hutan

Terdapat sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang wilayahnya terdapat di kawasan hutan.

Wamenhut: 30 Persen Desa di Indonesia Bersinggungan dengan Hutan
Pengunjung menikmati suasana wisata hutan pinus Jolotundo di Bajulan, Nganjuk, Jawa Timur, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Mada/nz

tirto.id - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, mengungkapkan sekitar 30 persen desa di Indonesia wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan. Kondisi tersebut menunjukkan kompleksitas persoalan agraria dan pembangunan desa yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Berdasarkan integrasi peta kawasan hutan dengan peta administrasi desa dari Badan Informasi Geospasial (BIG), seluruh kawasan hutan di Indonesia saat ini telah terbagi ke dalam wilayah administrasi desa. Terdapat sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang wilayahnya terdapat di kawasan hutan,” kata Rohmat dalam rapat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Rohmat menyampaikan dari jumlah tersebut, terdapat ribuan desa yang memiliki pemukiman dan lahan garapan masyarakat di dalam kawasan hutan. Pemerintah, katanya, telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian terhadap desa-desa tersebut.

Berdasarkan rinciannya, permukiman dan lahan garapan seluas 174.569 hektare di kawasan hutan tersebar di 5.378 desa.

“Dari 5.378 desa yang terdapat pemukiman, fasum (fasilitas umum), dan fasos (fasilitas sosial), serta lahan garapan tersebut, sekitar 2.764 desa dengan luas kurang lebih 65.971 hektar telah berhasil dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” kata dia.

Sementara itu, masih ada ribuan desa yang proses penyelesaiannya belum tuntas. “Dan 2.614 desa dengan luas sekitar 108.598 hektar saat ini dalam proses penyelesaian,” lanjut dia.

Lebih jauh, Rohmat menegaskan bahwa persoalan pemukiman dan lahan garapan di dalam kawasan hutan bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan persoalan nasional yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

“Persoalan tentang pemukiman dan lahan garapan di dalam kawasan hutan bukan persoalan sektoral semata melainkan persoalan nasional yang memerlukan pendekatan dan kolaborasi lintas kementerian dan dukungan dari DPR RI,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa di kawasan hutan melalui program reforma agraria.

“Kementerian Kehutanan sampai sekarang sudah memberikan SK Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk pemukiman dan lahan garapan masyarakat di dalam kawasan hutan seluas 3,104 juta hektar,” kata Rohmat.

Sebagai informasi, SK Biru TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) adalah Surat Keputusan (SK) pemerintah yang melegalkan dan mendistribusikan lahan yang dikuasai negara kepada masyarakat.

Hal ini khususnya untuk program reforma agraria, memberikan kepastian hukum, akses pembiayaan, dan mendorong produktivitas lahan agar lebih adil dan sejahtera, sering kali dikaitkan dengan program perhutanan sosial.

Kemudian, dalam konteks tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menegaskan bahwa desa-desa yang berada di kawasan hutan merupakan desa yang diakui negara. Data menunjukkan terdapat sekitar 9.300 desa tertinggal dan sangat tertinggal yang sebagian besar berada di kawasan hutan.

Kata Yandri, desa-desa ini memiliki pemerintahan desa, penduduk dengan identitas kependudukan yang sah, serta menerima alokasi Dana Desa, sehingga keberadaannya bukan desa ilegal. Persoalan muncul akibat tumpang tindih penetapan kawasan hutan dengan wilayah administrasi desa yang berdampak pada keterbatasan pembangunan dan pelayanan publik.

“Sebagian besar ini dari 9.300 desa tertinggal ini hampir semua masuk dalam kawasan hutan. Ketidakpastian status desa di kawasan hutan berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan pemerintahan, pemanfaatan Dana Desa, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan ekonomi desa,” terang Yandri.

Dengan demikian, Rohmat pun menegaskan, dukungan pemerintah terhadap pembangunan desa di kawasan hutan tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi artinya kami dari Kementerian Kehutanan sangat mendukung ya terkait dengan pembangunan desa tertinggal, khususnya di dalam kawasan hutan, tapi tentunya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Wamenhut Rohmat.

Baca juga artikel terkait HUTAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto