tirto.id - Kuasa Hukum Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Yakup Putra Hasibuan, menegaskan Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan Ijazah palsu Jokowi. Katanya, pemberhentian penyelidikan tersebut dilakukan karena pihak kepolisian tidak menemukan tindak pidana apapun dalam tuduhan ijazah palsu itu.
“Jadi laporan mengenai adanya ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apapun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan Venue, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Yakup juga menjawab terkait tuntutan terhadap Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya, bukan salinan atau photocopy dokumen. Menurutnya, jika Jokowi mengikuti tuntutan tersebut makan akan menimbulkan kekacauan.
“Kalau sampai ditunjukkan ini akan menciptakan chaos, dan preseden yang sangat buruk. Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, pada kepala daerah manapun, pada anggota DPR manapun, pada masyarakat sipil manapun, bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” kata Yakup.
Menurut Yakup, apabila seseorang tidak dapat menunjukan ijazah aslinya, bukan berarti ijazah yang dikantonginya tersebut langsung bisa diragukan keasliannya.
Dia juga menilai menunjukkan ijazah asli pun belum tentu menyelesaikan persoalan. Sebab, masyarakat atau pihak-pihak yang memperkarakan belum tentu dapat membedakan antara ijazah asli dan palsu apabila Jokowi menunjukkan ijazahnya.
“Dan mereka disitu juga menyampaikan, ‘Ya tunjukkan saja, ya kalau itu asli, selesai’. Loh, kok kalau itu asli? Berarti kan kalau ditunjukkan tidak selesai. Kalau ditunjukkan, mereka akan mencoba meneliti lagi,” ujarnya.
“Masa kita mau terus lanjutkan ini sampai pihak mereka mendapatkan kebenaran versi mereka? Kalau ditunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak?” tutur Yakup.
Menurut Yakup, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan secara komprehensif, namun memang tidak ada hal yang membuktikan kalau ijazah tersebut palsu, seperti yang dituduhkan.
“Ini bagaimana kalau analoginya kan ada orang melapor, ‘Pak Polisi ada yang kemalingan nih rumah tetangga saya’, silakan ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan, ditanya yang punya rumah, ‘Hilang gak, Pak, barangnya? Oh, tidak’. Ya, selesai penyelidikannya,” kata Yakup.Yakup menceritakan hasil penyelidikan Bareskrim tersebut berdasarkan uji laboratorium (lapfor) terhadap keaslian ijazah Jokowi. Dari hasil lapfor tersebut memang dinilai identik dan terbukti bahwa Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Yakup juga mengatakan bahwa ada pihak tertentu lainnya yang mencoba melaporkan tuduhan baru, seperti skripsi Jokowi yang diklaim palsu. Dia kembali menegaskan bahwa pihak Bareskrim juga sudah memastikan keaslian terhadap skripsi hingga kegiatan KKN yang dilakukan Jokowi. “Artinya semua hal-hal yang mereka coba narasikan itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan, sehingga seharusnya tidak ada lagi narasi mengenai skripsi, mengenai KKN, mengenai dosen pembimbing, itu semua sudah diverifikasi dan sudah dikonfirmasi oleh pihak-pihak yang terkait,” kata Yakup.Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Rina Nurjanah