tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui sempat menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di perbankan Himbara atas instruksi Bank Indonesia (BI).
Pengakuan itu disampaikan di tengah rapat dengan Komisi XI DPR yang menyoroti kebijakan penempatan SAL tanpa persetujuan dewan.
Purbaya beralasan penarikan dana tersebut bukan dilakukan secara sembrono, melainkan untuk mensinkronkan kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter BI.
“Saya bukan ambil uang tiba-tiba. Gini, saya maunya nambah sebanyak-banyaknya, tapi saya bukan bank sentral. Ketika BI kasih kode ke saya, jangan ikut campur kebijakan moneter, saya ikut. Mereka bilang kurangi uang kamu, kami akan ganti," ujar Purbaya dalam rapat di DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menekankan langkah itu diambil untuk menghindari intervensi terhadap kebijakan moneter, meskipun ia tahu betul bahwa perbankan sedang membutuhkan tambahan likuiditas.
"Saya enggak pernah sembrono dalam hal itu. Apalagi ini menyangkut nasib negara. Saya ngerti betul, kalau saya ambil pasti runtuh. Tapi kita enggak mau ikut campur lembaga lain," ucapnya.
Bendahara negara itu mengaku sempat menarik dana setelah mendapat sinyal dari BI, namun kemudian menginjeksi kembali karena situasi tidak sesederhana yang dibayangkan.
"Waktu itu mereka bilang akan ganti, ya sudah saya tarik. Rupanya enggak sesederhana itu, jadi saya inject lagi," ungkapnya.
Purbaya menuturkan total SAL yang ditempatkan di sistem perbankan mencapai sekitar Rp200 triliun. Bahkan, saat akan ditarik uang pemerintah yang ada di perbankan mencapai Rp600 triliun.
"Saya pikir kebanyakan. Jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem, Rp 200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat tiap 3 bulan, Rp 100 triliun kita pakai untuk keluar masuk memastikan di sistem cukup uangnya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengonfirmasi bahwa pemerintah sempat menarik dana SAL di Himbara sebesar Rp110 triliun. Namun, dana itu sudah dikembalikan sehingga SAL di Himbara tetap sebesar Rp281 triliun.
"Dari Rp281 triliun kan awalnya, Rp110 triliun ditarik. Ini dikembalikan lagi Rp110 triliun, jadi tetap Rp281 triliun," ujar Juda di Komplek DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Penempatan SAL Perlu Persetujuan DPR
Namun, terkait dengan penempatan SAL ke Himbara memunculkan perdebatan dengan Komisi XI DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan apakah penempatan SAL tersebut telah mendapat persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026.
"Menurut bapak butuh persetujuan DPR enggak?" tanya Dolfie.
"Tidak pak, karena itu hanya manajemen kas saja. Enggak ada yang dipakai," jawab Purbaya.
Dolfie langsung mengoreksi dan mengingatkan bahwa aturan yang saat ini berbeda antara APBN 2025 dan 2026. "Kita lihat di UU APBN 2026, SAL selain di mana pun, kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi di 2026 harus persetujuan DPR," katanya.
Purbaya merespons dengan janji akan mempelajari aturan tersebut. Dia pun beralasan bahwa kebijakan penempatan dana itu sudah melalui konsultasi secara individu dengan anggota dewan.
"Oke pak, kami pelajari lagi. 2025 kami konsultasi dengan pimpinan DPR, mereka bilang bisa," jawabnya.
Dolfie kembali menekankan bahwa persetujuan DPR harus dilakukan dalam rapat resmi, bukan sekadar konsultasi perorangan. "Persetujuan DPR itu dalam rapat pak, bukan ke per orang bapak datang. Ada notulensi rapatnya," ujarnya.
Purbaya beralasan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk niat baik menjaga koordinasi. Namun Dolfie tak bergeming, "Iya pak, niat baik aja kadang-kadang enggak cukup,” imbuhnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































