tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah Panja RUU KUHAP telah menghapus pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik utama.
“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/11/2025).
Habiburokhman menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada usulan agar pasal tersebut dihapus dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas. Namun, setelah melewati proses diskusi dan disebut bahwa pasal sudah sesuai dengan keputusan MK, hal itu tak jadi dihapus.
“Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus, namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan mahkamah konstitusi akhirnya tidak jadi dihapus,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR dan Pemerintah menyepakati penghapusan pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Habiburokhman saat itu mengatakan penghapusan pasal ini dikarenakan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Polri.
“Terkait pasal 6, kan kemarin kan kita sudah drop yang jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka, hal yang sama kita perlakukan pada Polri karena sudah diatur di UU Polri maka enggak usah diatur di sini lagi, pasal 6,” kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).
Politikus Partai Gerindra itu lantas menanyakan persetujuan kepada para anggota.
“Sudah disesuaikan dengan kejaksaan sama ya. Setuju?” kata dia diikuti seruan persetujuan dari Anggota.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































