Menuju konten utama

Komdigi Blokir 6 Grup Menyimpang di Facebook

Sejumlah grup itu terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.

Komdigi Blokir 6 Grup Menyimpang di Facebook
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). tirto.id/ Muhammad Naufal.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir 6 grup Facebook menyimpang, termasuk grup komunitas yang memuat konten meresahkan dan melakukan pelanggaran serius terhadap anak.

Belum lama ini, sebuah grup Facebook bernama Fantasi Sedarah viral di media sosial. Grup tersebut bikin heboh lantaran berisi orang-orang yang membagikan pengalaman melakukan pelecehan terhadap keluarganya sendiri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyebut bahwa sejumlah grup tersebut telah terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (16/05/2025).

Alexander mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya tegas yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental anak. Dia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," ujarnya.

Lebih lanjut, Alexander juga mengatakan bahwa Kemkomdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini menjadi penting untuk memberikan perlindungan anak di ruang digital yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Tindakan pemutusan akses ini, kata Alexander, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Lebih jauh, Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.

"Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KONTEN NEGATIF atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi