Menuju konten utama

Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoesoedibjo

Jusuf lega karena putusan ini dapat membantah tuduhan miring dari berbagai pihak, termasuk dari pihak lawannya.

Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoesoedibjo
Pengusaha Jusuf Hamka (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan saat akan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (12/8/2024).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

tirto.id - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, memenangkan gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai mencapai 28 juta dolar AS atau setara Rp484 miliar (rate Rp17.315/USD).

Jusuf menyebut putusan pengadilan yang memenangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) atas Hary Tanoesoedibjo ini membuktikan bahwa tudingan selama ini yang menyebut dirinya berhalusinasi tidaklah benar.

"Buat saya, ya Alhamdulillah. Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi, keputusannya tadi bagus," ujar Jusuf di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam salinan putusan sidang, Jusuf menyoroti poin penting bahwa transaksi yang disengketakan tersebut tergolong sebagai tukar-menukar, bukan jual-beli.

Menurut pria yang karib disapa Babah Alun itu, hal ini penting diamati lantaran surat deposito yang dapat dinegosiasikan atau disebut negotiable certificate of deposit (NCD) dalam kasus ini tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

"Ini yang harus digarisbawahi. Bukan jual-beli karena NCD bukan alat pembayaran yang sah. Dalam fakta persidangan, terlampir bahwa NCD tidak dapat dipergunakan untuk membeli roti di Indomaret maupun Alfamart. Jadi, tukar-menukar. Clear itu," ucapnya.

Babah Alun menjelaskan dalam putusan tersebut, tergugat pertama dan kedua diwajibkan membayar Rp50 miliar secara tanggung renteng. Namun, nilai utama yang menjadi kemenangan Jusuf adalah sebesar 28 juta dolar AS atau setara Rp484 miliar dengan bunga 6 persen yang bersifat bunga berbunga.

"Yang USD-nya 28 juta dolar AS dengan bunga 6 persen, tapi compounded, jadi bunga berbunga. Tetapi menurut lawyer, ini belum fair. Kemungkinan lawyer akan mengambil suatu sikap nanti," ungkapnya.

Meski demikian, Jusuf merasa lega karena selama ini tuduhan miring dari berbagai pihak, termasuk dari pihak lawan yang kerap menghina dan memfitnahnya, akhirnya terbantahkan di pengadilan.

"Selama ini, teman-teman mungkin menganggap karena buzzer-buzzer mereka yang disebar selalu menghina saya, memfitnah saya, bahkan membilang saya halusinasi. Kami tidak halusinasi. Ini fakta. Ini uang pemegang saham publik dan kami bertanggung jawab," katanya.

Jusuf berjanji akan mengembalikan aset-aset yang sebelumnya diambil secara tidak proper, seperti stasiun-stasiun penyiaran, jika nanti berhasil menyita seluruh aset pihak lawan.

"Jadi, pemegang saham publik enggak usah khawatir. Babah Alun pasti mengerjakan yang benar. Kalau enggak benar, ngaku-ngaku barang orang, bilang kita punya itu tidak baik. Ini barangnya pemegang saham publik yang kita kejar. Untuk kepentingan publik," pungkasnya.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PT Citra Marga Nusaphala Persada.

Pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi 28 juta dolar AS dengan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2022. Selain itu, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp50 miliar secara tanggung renteng.

Baca juga artikel terkait JUSUF HAMKA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi