Menuju konten utama

Kejagung Periksa Anak Jusuf Hamka soal Konsesi Tol Cawang-Pluit

Pemeriksaan anak Jusuf Hamka dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.

Kejagung Periksa Anak Jusuf Hamka soal Konsesi Tol Cawang-Pluit
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah memeriksa anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, Jumat (12/9/2025). Keterangan Fitria dibutuhkan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

“Benar yang bersangkutan diminta keterangan sifatnya klarifikasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Senin (15/9/2025).

Anang menjelaskan klarifikasi kepada Fitria Yusuf itu baru pertama kalinya dilakukan. Namun, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Anang menyebut bahwa apa yang diklarifikasi masih bersifat tertutup.

“Ini, kan, masih tertutup sifatnya klarifikasi,” ungkap dia.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung mengakui tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pada perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Toltersebut diketahui merupakan milik Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Baba Alun.

“Masih lidik (penyelidikan) kalau enggak salah ya, masih pendalaman. Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” tutur Anang Supriatna, usai konferensi pers Satgas PKH, Jumat (12/9/2025).

Disebutkan Anang, sejumlah pihak memang sudah dilakukan permintaan keterangan. Kendati demikian, masih belum bisa dirinci siapa saja pihak tersebut.

“Masih klarifikasi kalau enggak salah. Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan,” ungkap Anang.

Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh PT CMNP. Selain itu, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP telah dikirim pada 29 Agustus 2025.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama