tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pada perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Tol tersebut diketahui merupakan milik Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Baba Alun.
“Masih lidik kalau enggak salah ya, masih pendalaman. Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai konferensi pers Satgas PKH, Jumat (12/9/2025).
Anang mengatakan, sejumlah pihak memang sudah dilakukan permintaan keterangan. Kendati demikian, masih belum bisa dirinci siapa saja pihak tersebut.
“Masih klarifikasi kalau enggak salah. Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan,” ungkap Anang.
Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh PT CMNP.
Selain itu, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP telah dikirim pada 29 Agustus 2025. Para petinggi CMNP disebut tak hanya dimintai keterangan, tetapi juga penyidik meminta menyerahkan dokumen terkait proses perpanjangan konsesi.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek karena CMNP yang dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian. Kemudian, dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi, termasuk dugaan penyalahgunaan dana guna kepentingan pribadi dan potensi pelanggaran aturan pasar modal.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























