tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih bisa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya masih bisa memeriksa Nadiem, meskipun saat ini dia telah ditahan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Budi mengatakan, jika memang keterangan Nadiem diperlukan, maka KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem.
"Semua kemungkinan tentu akan terbuka, dan itu pasti akan dilakukan koordinasi," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (5/9/2025).
Budi menyebut, koordinasi sangat diperlukan agar seluruh proses penegakan hukum baik di KPK maupun di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan efektif.
"Supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK, ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik, dengan efektif," ujarnya.
Diketahui, KPK sempat memeriksa Nadiem terkait dengan penyelidikan kasus Google Cloud Kamis (7/8/2025) lalu.
KPK juga telah dua kali memeriksa Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Sebelumnya, KPK mengungkap pengadaan layanan Google Cloud yang menjadi indikasi tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek terjadi dalam periode pandemi Covid-19. Pihak KPK menyebut, pembelajaran yang dilakukan saat itu, dengan metode daring, dan membutuhkan penyimpanan besar.
Tim penyelidik, saat ini sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan cloud [penyimpanan] tersebut. Kasus Google Cloud ini, tak memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, Google Cloud merupakan pengadaan software untuk menyimpan data dari seluruh Indonesia. Akan tetapi, KPK mengakui kasus ini berjalan seiring dengan pengadaan Chromebook yang juga terjadi saat Covid-19 lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































