Menuju konten utama

Rangkuman Kasus Utang Sri Mulyani, Jusuf Hamka, dan PT CMNP

Kronologi utang Sri Mulyani dan Jusuf Hamka, bagaimana bisa muncul angka Rp800 M?

Rangkuman Kasus Utang Sri Mulyani, Jusuf Hamka, dan PT CMNP
Direktur Utama Podjok Halal Jusuf Hamka. ANTARA/Livia Kristianti

tirto.id - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP yang belum dibayar sejak krisis 1998 silam dengan besaran totalnya mencapai Rp800 miliar termasuk denda. Hal ini memicu adanya kekisruhan yang kian memanjang antara Jusuf Hamka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada CMNP berawal pada saat perusahaan jalan tol CMNP menempatkan dana deposito di PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Penempatan dana deposito itu yakni berupa deposito berjangka dengan bunga sebesar Rp78,84 miliar dan dana dalam rekening giro sebesar Rp76,08 juta.

Pada awalnya, utang pemerintah kepada CMNP sebesar Rp179 miliar, namun karena adanya bunga dari peminjaman yang tak kunjung dibayar dalam kurun waktu yang cukup lama, akhirnya total pembayaran utang tersebut totalnya mencapai Rp800 miliar.

Akan tetapi, pada tahun 1997-1998 Indonesia mengalami krisis keuangan yang akhirnya berdampak pada Bank Yama yang dilikuidasi oleh pemerintah.

Pemerintah sempat memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun suntikan ini justru membuat Bank Yama yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah, malah tidak mendapatkan penjaminan dari pemerintah.

Jusuf Hamka kemudian menjelaskan Bank Yama tidak mendapatkan suntikan sebab menurut pemerintah CMNP dan Bank Yama dinilai terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Tak menerima alasan tersebut, akhirnya pihak Jusuf Hamka menggugat pemerintah pertama kali pada tahun 2012 lalu. Sayangnya, sejak awal gugatan yang masih berangsur hingga tahun 2023 ini, Jusuf Hamka mengaku belum menerima pembayaran utang dari pemerintah.

Selain itu, Jusuf Hamka yang sering disebut Babah Alun ini menuturkan pemerintah mengabaikan gugatan penagihan utang yang sudah berangsur selama bertahun-tahun serta tak mendapat kejelasan terkait pembayarannya.

Stafsus Menkeu Sebut Ada Kendala Administrasi

Terkait polemik penagihan utang Jusuf Hamka mengenai utang pemerintah hingga menyinggung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani karena belum ada tindak lanjut, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menyebut bahwa alasan utang pemerintah belum dibayar karena adanya kendala proses administrasi.

Prastowo menjelaskan putusan pengadilan terkait tagihan utang Jusuf Hamka mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara. Maka dari itu pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara.

Selain itu, Prastowo juga menyebut untuk menindak lanjutnya perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Jawaban Sri Mulyani dan Bantahan Jusuf Hamka

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan respons tegas terkait pemerintah yang belum bisa membayarkan utang sebesar Rp800 miliar kepada Jusuf Hamka, yakni karena pemerintah terutama Kemenkeu ingin berhati-hati dan teliti terkait utang-piutang pemerintah seperti yang digugatkan Jusuf Hamka.

Menkeu Sri Mulyani juga menuturkan bahwa utang sebesar Rp800 miliar pemerintah kepada CMNP itu bersumber dari permasalahan di masa lalu, tepatnya pada saat negara melikuidasi bank-bank di tahun 1998 akibat krisis moneter.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyinggung soal aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diklaim belum sepenuhnya kembali ke negara.

Kendati demikian, Jusuf Hamka tetap bersikukuh terkait gugatannya karena belum ada tindak lanjutnya. Hal ini akhirnya semakin memicu percikan api antara Menkeu Sri Mulyani dan Jusuf Hamka. Terlebih, Kementerian Keuangan sampai pada momen penagihan balik utang perusahaan milik Jusuf Hampa yang besarannya mencapai ratusan miliar juga.

Menurut Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, utang yang ditagih Kemenkeu kepada CMNP ini yakni berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jusuf Hamka kemudian merespons tegas serta membantah bahwa perusahaan miliknya itu memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah. Bahkan, Jusuf Hamka sampa menegaskan berani mengganti 100 kali lipat jika tudingan Kemenkeu terhadap perusahaannya benar-benar terbukti.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra