Menuju konten utama

MNC Bakal Banding usai Putusan Bayar US$28 Juta ke Jusuf Hamka

Chris menyayangkan sikap majelis hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak MNC selama proses persidangan.

MNC Bakal Banding usai Putusan Bayar US$28 Juta ke Jusuf Hamka
gedung mnc group. tirto/andrey gromico

tirto.id - PT MNC Asia Holding Tbk bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menilai pihaknya selaku perwakilan dari perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, memandang banyak poin dalam putusan tersebut yang janggal dan patut dipertanyakan. Chris menyebut putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini belum final. Kami akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan," kata Chris, dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (24/6/2026).

Chris juga mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut mengingat posisi MNC saat itu hanya berperan sebagai arsitek atau arranger dalam transaksi jual beli surat berharga. Menurutnya, oleh pihak penggugat, transaksi tersebut diklaim sebagai aksi tukar menukar.

Chris menyayangkan sikap majelis hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak MNC selama proses persidangan.

"Kami, kan, menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak ahli yang kami hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.

Dia menegaskan adanya pihak-pihak yang sering muncul dalam fakta persidangan, namun justru tidak dijadikan sebagai pihak tergugat oleh perusahaan Jusuf Hamka tersebut. Oleh karenanya, Chris Taufik menyimpulkan jika gugatan tersebut salah sasaran.

"Bagaimana, kok, orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tetapi malah enggak digugat," ucap Chris Taufik.

Chris Taufik merasa heran dengan kalimat-kalimat pertimbangan yang tertuang dalam pernyataan pers PN Jakarta Pusat, yang dipandang tidak pernah muncul selama proses persidangan maupun dalam kesaksian ahli.

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," jelasnya.

Laporan ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA) kini tengah dipertimbangkan secara serius oleh oleh Chris Taufik akibat majelis hakim yang menangani gugatan CMNP. Chris Taufik merasa harus membuat laporan karena menemukan banyak kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim tersebut.

"Kami lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkapnya.

Chris Taufik menjelaskan rencana pelaporan tersebut akan dibahas lebih mendalam secara internal bersama tim penasihat hukum tergugat. Selain itu, ia juga menanggapi adanya opini publik yang meminta aparat penegak hukum mengawasi PN Jakarta Pusat jika MNC memenangkan kasus ini.

"Nah itu juga perlu disikapi. Artinya begini, harus ada mungkin KY atau Mahkamah Agung yang harus berperan aktif membuktikan jangan-jangan malah yang nyebar-nyebarin ada sesuatu yang perlu diluruskan juga," terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PT Citra Marga Nusaphala Persada.

Pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi 28 juta dolar AS dengan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2022. Selain itu, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp50 miliar secara tanggung renteng.

Baca juga artikel terkait JUSUF HAMKA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama