Menuju konten utama

Pedagang Tak Tahu Aturan Baru Pajak Emas: Semoga Tak Memberatkan

Pedagang perhiasan emas berharap aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tidak membebani mereka.

Pedagang Tak Tahu Aturan Baru Pajak Emas: Semoga Tak Memberatkan
Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di pertokoan emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai pedagang emas diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, informasi tersebut belum sampai ke para pedagang. Hal ini diakui oleh salah satu pedagang emas perhiasan di Meruya, Jakarta Barat, Along (50).

“Saya belum tahu aturan tersebut, karena selama ini saya jualan perhiasan emas masih seperti biasa saja belum ada kena pajak PKP juga,” ucap Along saat berbincang dengan Tirto, Sabtu (6/5/2023).

Along mengklaim sebagai penjual emas dirinya taat dan rutin membayar pajak. Jika memang nantinya sudah paham dengan aturan baru tersebut, ia harap ini tidak membebani para pedagang emas.

“Nanti saya coba cari tahu dulu tentang aturan tersebut, ini ketika saya sudah paham dengan aturannya jangan sampai bikin susah pedagang emas ini,” jelasnya.

“Distributor saya juga belum kasih tau tentang aturan ini. Sebab, saya kalau ada aturan apa-apa dari pemerintah, biasanya langsung dari distributor saya,” sambungnya.

Beralih ke pedagang perhiasan emas lainnya, Aminah (35). Dia mengaku tidak tahu sama sekali soal aturan yang mewajibkan pedagang dikenakan PKP.

“Untuk aturan baru itu jujur saya tidak tahu mengenai pedagang perhiasan emas dikenakan pajak. Bos saya juga sampai saat ini belum memberi tahu apa-apa soal aturan itu,” ungkap Aminah.

“Biasanya kalau ada aturan resmi dari pemerintah, bos saya langsung kasih tahu secara langsung, tapi ini bos saya lagi tidak ke tokonya hari ini,” tambahnya.

Aminah mengatakan, jika memang aturan tersebut mulai berlaku atau sudah berlaku jangan sampai membuat repot pedagang perhiasan emas.

“Saya memang tidak tahu aturan tersebut, tapi saya harap jangan sampai menyusahkan kami pedagang emas. Apalagi, saat ini bahan pokok banyak yang naik, bos saya saja karena banyak yang naik harganya sampai susah memberikan gaji kepada karyawannya termasuk saya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023. Ketentuan yang termaktub di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, mekanisme baru pengenaan pajak atas emas perhiasan yakni PKP Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

"Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” katanya dalam pernyataanya, dikutip Kamis (4/5/2023).

Dwi melanjutkan, khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.

Baca juga artikel terkait JUAL EMAS atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Fahreza Rizky