Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Perluas Sosialisasi Aturan Baru Pajak Emas

Sosialisasi aturan baru pajak emas perlu dilakukan secara masif pada skala nasional. Dengan demikian penerimaan pajak bisa meningkat.

Pemerintah Diminta Perluas Sosialisasi Aturan Baru Pajak Emas
Calon pembeli melihat emas yang dijual di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait dengan kewajiban para pedagang perhiasan emas dan atau emas batangan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan.

Mengenai hal tersebut, Direktur INDEF Tauhid Ahmad menuturkan, aturan ini dibuat untuk menjangkau lebih banyak lagi ke para pedagang perhiasan emas. Karena, mereka para pedagang perhiasan emas bisnisnya lebih besar jika dilihat dari pendapatannya.

“Kalau kita lihat yang UMKM ini seperti pedagang emas kemungkinan sebenarnya omzet mereka itu per tahun saya yakin bisa diatas Rp500 juta pasti terlampaui, untuk sebulan saja pasti omzet mereka kurang lebih Rp50-an juta,” tutur Ahmad saat dihubungi Tirto, Sabtu (6/5/2023).

“Mereka memang seharusnya dibebankan pada pajak ini, artinya mereka kan juga sebetulnya berlindung dibalik UMKM karena pajaknya kecil,” tambahnya.

Maka menurut Ahmad dari peraturan ini, pemerintah ingin menjangkau lebih luas para pedagang emas lebih banyak lagi dan juga menjaring lebih luas basis pajaknya terutama kepada para pebisnis di emas.

Ahmad menambahkan, dari aturan ini ada sisi positifnya yaitu pemasukan negara meningkat sehingga ini merupakan sebuah dorongan dari pemerintah untuk membuat aturan tersebut.

“Buat sisi positifnya, pemasukan negara meningkat baik dari sisi pajak, melalui sumber tadi yang para pedagang emas dibebankan pajak, lalu kena basis pajaknya masuk dalam ruang lingkup batas PTKP, PPh atau PPnnya akan bertambah,” jelasnya.

Ahmad melnjutkan, aturan tersebut juga akan menambah loop hole dari kebijakan. Sebab, pemerintah belum percaya bahwa para pedagang emas dibawah PTKP.

Selain itu, Ahmad menuturkan terkait dengan adanya aturan ini harus bisa di sosialisasikan secara masif. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak pedagang emas yang belum tahu akan aturan ini.

“Sosialisasi perlu diperluas seperti di media, masyarakat. Apalagi, saat ini isu trading di emas sudah besar jadi sebisa mungkin di sosialisasikan dengan isu trading tersebut dan forum-forum formal dari Kementerian Keuangan, dialog serta diskusi,” katanya.

“Termasuk pembuatan forum di daerah atau secara nasional. Karena, di mana ada pasar pasti ada toko emas, maka keterjangkauan dari aturan ini bisa sampai ke mereka,” sambungnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023. Ketentuan yang termaktub di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, mekanisme baru pengenaan pajak atas emas perhiasan yakni PKP Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

"Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” katanya dalam pernyataanya, dikutip Kamis (4/5/2023).

Dwi melanjutkan, khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.

Penyampaian aturan tersebut dari pemerintah kepada masyarakat menurut Ahmad, perlu disampaikan dengan Bahasa yang sederhana serta mudah dimengerti dan jelas.

“Saya kira aturan ini perlu di sosialisasikan agar pemahaman dari masyarakat terkait aturan baru ini bisa dipahami, khususnya untuk para pedagang emas. Sebab, nantinya masyarakat yang ingin beli emas juga akan dibebankan oleh pajak ini juga jadi menurut saya perlu,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait JUAL EMAS atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Fahreza Rizky