Menuju konten utama
Praperadilan Pegi Setiawan

Saksi Ahli Sebut Akun Facebook Bisa Jadi Petunjuk Alat Bukti

Polda Jawa Barat mendatangkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono.

Saksi Ahli Sebut Akun Facebook Bisa Jadi Petunjuk Alat Bukti
Saksi Ahli Hukum Universitas Pancasila Agus Surono dalam persidangan keempat praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri, Bandung. (Foto: Akmal Firmansyah/Tirto.id)

tirto.id - Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan agenda pembuktian dari Tim Hukum Polda Jawa Barat mengenai penetapan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jawa Barat mendatangkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono.

Dalam persidangan tersebut, Agus menjelaskan soal kualifikasi alat bukti yang bisa digunakan menetapkan tersangka. Menyoal akun Facebook Pegi, Agus menyebut hal tersebut bisa dijadikan sebagai petunjuk alat bukti, bukan untuk alat bukti hal tersebut ada dalam 184 ayat 1 KUHP.

“Itu bisa dijadikan petunjuk, bukan sebagai alat bukti yang dikualifikasi sebagai alat bukti petunjuk, 184 Ayat 1 KUHP. Berbeda. Maknanya sangat berbeda,” ujar Agus di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Kamis (4/7).

Pernyataan Agus itu, disampaikan menanggapi pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Pegi, Insank Nasruddin dengan menyebut akun Facebook Pegi Setiawan di ruang sidang.

“Akun Facebook apakah (bisa) dikategorikan sebagai alat bukti?” tanya Tim Kuasa Polda Jabar.

Ahli Hukum Universitas Pancasila ini menerangkan akun Facebook bisa dikualifikasi sebagaimana alat bukti namun tidak termasuk surat.

"Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, akun Facebook Pegi Setiawan diamankan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Akun tersebut disita, seusai penyidik memeriksa Pegi Setiawan pada Rabu 12 Juni 2024. Dengan, tujuan penyitaan adalah untuk tujuan dilakukannya pemeriksaan lanjutan.

Polda Jabar Sebut Ahli Sangat Berkompeten

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan Saksi Ahli Agus Surono saat berkompeten saat menjawab beberapa pertanyaan dari pemohon dan termohon. Ia menepis tuduhan dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan yang menilai saksi ahli tidak kompenten dan independen.

"Sangat kompeten sekali. Secara komprehensif ya, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri, begitu," ujarnya.

Dia mengatakan, soal puas atau tidaknya kesaksian Agus Surono dalam persidangan keempat tersebut akan disampaikan saat kesimpulan esok.

"Kami nanti sampaikan di dalam kesimpulan," sebutnya.

Lebih lanjut, Nurhadi menerangkan, untuk menaikkan status seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana harus memenuhi syarat formil dengan alat bukti yang dipenuhi. Hal tersebut telah dijelaskan oleh saksi Ahli Agus Surono dalam persidangan tersebut.

"Ya, memang seperti itu, kalau orang menaikan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dua alat bukti. Bunyinya undang-undang seperti itu. Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik. Bunyinya undang-undang, textbooknya bunyinya seperti itu. Jadi kalau disalahkan undang-undangnya," katanya.

Nurhadi juga menuturkan, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti yang dimiliki penyidik dari mulai saksi, surat, dan ahli.

Baca juga artikel terkait PEGI SETIAWAN atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Anggun P Situmorang