tirto.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Rabu (3/07/2024). Pihak termohon dan pemohon menghadirkan kesaksian ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa Pegi Setiawan menyebut status tersangka yang saat ini ditetapkan kepada Pegi Setiawan dapat dianulir dengan dasar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya, mengatakan dalam kesaksiannya bahwa penetapan PS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat dapat dianulir dengan pertimbangan cacat prosedur selama proses penetapan PS menjadi tersangka yang dibuktikan diproses praperadilan.
"Jika menilik kasus sebelumnya, sudah ada contoh kasus yang penetapan tersangkanya dianulir. Ada contoh-contoh waktu itu Budi Gunawan yang disangka melakukan korupsi bisa dianulir setelah KPK digugat dan kalah di pengadilan, ada juga kasus lain yang serupa," ujar Suhandi menjawab pertanyaan tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan, Rabu (3/7).
Suhandi juga menjawab pertanyaan mengenai kesalahan penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. Dia menilai soal salah tangkap itu masuk ke dalam ranah praperadilan yang digelar.
"Itu masih dimasukkan ke praperadilan karena salah tangkap. Dan di situ bisa disimpulkan bahwa penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan bisa digugurkan,"terangnya
Saat ditanyai mengenai BAP Pegi yang menyatakan tidak ada di TKP kejadian pembunuhan 27 Agustus 2016 lalu, Suhandi menjelaskan bahwa kesalahan dapat terjadi saat proses pencatatan BAP yang dilakukan oleh penyidik.
"Penyidik juga kan manusia. Mungkin saja pengetahuan dia, yang menetapkan [Pegi Setiawan] sebagai tersangka dianggap sudah betul. Maka untuk koreksi betul tidaknya di sidang, [yang putusan akhirnya ditentukan] oleh hakim tunggal ini,” beber Suhadi.
Ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus yang dihadapinya tetap dipertahankan. Insank Narsuddin dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengajukan keberatan, menurutnya keputusan ini adalah kesalahan besar dan tidak berdasarkan bukti yang kuat.
"Pegi Setiawan berada di Bandung pada tanggal 27 Mei 2016, sebagaimana dibuktikan oleh kesaksian yang kami ajukan," kata Nasruddin.
Ia menambahkan, bukti surat dan kesaksian yang dihadirkan sangat mendukung argumen kliennya tidak bersalah. Tim Kuasa Hukum Pegi mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengembalikan berkas perkara kepada Polda Jawa Barat karena dianggap belum memenuhi unsur formil dan materiil.
"Ini menunjukkan bahwa ada kekurangan signifikan dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," imbuhnya
Sementara itu, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menuturkan cukup puas dengan jalannya persidangan. Menurutnya, dalam sidang tersebut beberapa argumen saksi cukup menguntungkan pihaknya.
"Alhamdulillah tadi dari saksi pidana yang dihadirkan pemohon ada juga yang menguntungkan, apa yang disampaikan saksi-saksi banyak yang kurang tahu juga," kata Nurhadi.
"Karena saksi tersebut dihadirkan rata-rata mereka tidak tahu. Sebenarnya saksi itu kan yang harus dihadirkan harus yang benar-benar tahu. Nah itu nanti akan saya rangkai dalam kesimpulan," ujar Nurhadi menambahkan
Ia menuturkan pihaknya siap menghadirkan saksi ahli dan pidana dalam sidang yang akan dilanjutkan pada Kamis (4/7/2024).
"Dari keterangan saksi ada yang justru mendukung dengan alat-alat bukti kita. Jadi besok kita juga hadirkan ahli pidana dan saksi juga ada," tutupnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Irfan Teguh Pribadi