tirto.id - Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Kapan Rudiana diperiksa di kasus Vina dan apa jabatannya sekarang?
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melaporkan Iptu Rudiana adalah Hadi Saputra. Ia saat ini mendekam di penjara bersama tujuh terpidana lainnya yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Laporan Hadi Saputra telah diterima oleh Barskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Penyebab Rudiana dilaporkan ke Bareskrim karena tuduhan pemberian surat palsu, penganiayaan, dan keterangan tidak benar.
Selain melaporkan Iptu Rudiana, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi kasus Vina Cirebon, yaitu Aep dan Dede.
Pengacara ketujuh terpidana Rully Panggabean, menyebut bahwa Rudiana melakukan penganiayaan kepada ketujuh terpidana kasus Vina. Menurut kliennya, para terpidana mendapat kekerasan berupa diinjak, diipukul dengan gembok di kepala, dan disuruh minum air kencing.
Menyusul laporan itu, para terpidana menyertakan bukti berupa surat pernyataan dari terpidana yang mendapatkan tindakan kekerasan.
Kapan Rudiana Diperiksa di Kasus Vina Cirebon?
Laporan terhadap Iptu Rudiana memang sudah diserahkan Bareskrim Polri, sejak 17 Juli 2024. Namun, hingga saat ini Bareskrim Polri belum mengumumkan pemanggilan Rudiana untuk diperiksa.
Belakangan pihak Bareskrim Polri mengaku belum menerima laporan dari keluarga terpidana. Bareskrim Polri kemungkinan baru akan memeriksa Iptu Rudiana setelah pihaknya memproses laporan tersebut.
Menyusul laporan yang dikirim keluarga terpidana, Iptu Rudiana mendapat bantuan hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (DPP Perhakhi).
Bantuan hukum untuk Iptu Rudiana diberikan karena statusnya sebagai keluarga korban, yaitu ayah Eky. Adapun bantuan hukum dari DPP Perhaki telah dikonfirmasi oleh Ketua Umum PBH Perhakhi Pitra Romadoni Nasution.
"DPP Perhakhi memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku korban dan pelapor kasus pembunuhan tersebut mengingat Iptu Rudiana selaku ayah korban yang mencari keadilan bagi anaknya," kata Pitra, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
Laporan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri nyatanya menyita perhatian publik. Banyak orang mencurigai adanya keterlibatan Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon.
Terlebih, belakangan ini terjadi kasus salah tangkap oleh Polda Jawa Barat terhadap korban bernama Pegi Setiawan. Pegi dituduh menjadi salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron.
Tuduhan itu nyatanya tidak terbukti, di mana Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyatakan bahwa penetapan Pegi tidak sah. Situasi ini semakin diperkeruh dengan pengakuan salah satu saksi kasus Vina, yaitu Dede mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya.
Tak hanya mengaku telah berbohong, Dede juga mengaku bahwa ia diminat menyampaikan kesaksian sesuai apa yang diminta oleh Rudiana dan Aep.
"Aep sama Pak Rudiana yang bilang begitu, maksudnya motor ini-itu (kesaksiannya yang lain) juga. Saya kan nggak tahu sama sekali," kata Dede dalam YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
"Nama-nama pun, saya dikasih tahu dari luar, Pak. (Dede) disuruh nyebutin nama ini, ini, ini," lanjut dia.
Apa jabatan Iptu Rudiana sekarang?
Iptu Rudiana merupakan ayah kekasih Vina Cirebon, yaitu Eky. Eky ditemukan tewas bersama Vina di fly over Talun, Cirebon, pada Agustus 2016.
Saat ini jabatan Iptu Rudiana adalah Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota, Jawa Barat. Sebelum diangkat menjadi Kapolsek Kapetaka Polres Cirebon, Iptu Rudiana merupakan Kapolsek Kesambi Cirebon sejak 2022.
Saat kasus pembunuhan putranya terjadi, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon.
Iptu Rudiana sendiri merupakan lulusan Sekolah Inspektur Perwira Angkatan (SIP) 46. SIP 46 merupakan pusat pendidikan dan pelatihan perwira Polri yang berlokasi di Sukabumi.
Editor: Iswara N Raditya