tirto.id - Elza Syarief merupakan pengacara yang mendampingi Iptu Rudiana dalam menghadapi gugatan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain sebagai pengacara Rudiana yang merupakan ayah Eky, Elza Syarief sempat menjadi Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.
Dalam membela kliennya, Elza Syarief bekerja sama dengan Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI). PERHAKI sebelumnya menyatakan akan memberi bantuan hukum kepada Rudiana karena statusnya sebagai orang tua korban pembunuhan, yaitu Eky.
Elza Syarief menyebut bahwa tim PERHAKHI telah turun dalam TPF dan telah menemukan fakta-fakta terkait kasus Vina Cirebon. Oleh karena itu, saat ini pihaknya sudah menghentikan TPF dan dinyatakan sudah selesai.
“Saat ini, kita menerima permintaan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana. Karena itu, kita mulai memberikan suatu upaya-upaya hukum untuk melindungi dan meng-cover secara hukum atas diri Bapak Iptu Rudiana yang telah susah karena anaknya telah wafat,” ucap Elza Syarief dalam video pembelaan terhadap Rudiana yang diunggah di Instagram @Perhaki, Sabtu (20/7/2024)
“Sekarang pun kita tidak prihatin terhadap kesedihannya yang telah kehilangan anaknya. Karena itu, tim Perhakhi berjuang untuk membantu terbukanya kebenaran fakta yang ada, terima kasih,” lanjut Elza Syarief mengakhiri keterangannya.
Sebelumnya, Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Hadi Saputra. Ia adalah salah satu terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon. Laporan polisi atas Rudiana tercatat dalam LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim.
Rudiana dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan. Pengacara pelapor menilai Rudiana telah melanggar Pasal 422, 351, 33, 335, dan 242 KUHP.
Profil Elza Syarief dan Jejak Kariernya
Keterlibatan pengacara kondang Elza Syarief sebagai pengacara Rudiana dan ketua TPF kasus Vina membuatnya menjadi sorotan publik. Selain sebagai advokat, Elza juga dikenal sebagai politikus, pengusaha, dosen, dan pakar hukum Indonesia.
Selama berkuliah, Elza berfokus pada bidang hukum. Dia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya. Elza kemudian melanjutkan pendidikan magister bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran. Masih di Universitas Padjadjaran, Elza meraih gelar Doktor di bidang Hukum Bisnis.
Elza memulai karier sebagai pengacara ketika bergabung dengan Ikatan Warga Satya, yakni kumpulan mantan CPM maupun POM AD. Elza pun sempat bekerja di kantor pengacara milik O.C Kaligis, hingga dia membuka kantor hukum sendiri bernama Elza Syarief & Partner pada 1991.
Setelah itu, Elza mulai menangani sejumlah kasus korporat besar, terutama perusahaan milik Soeharto. Beberapa perusahaan yang pernah ditanganinya meliputi Mandala Permai, Citra Nasional, Timor Motor, Timor Industri Complement, Mandala Citra Unggulan, dan Humpuss.
Namanya sempat menghebohkan publik ketika Elza menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling Bulog-Goro. Elza berhasil menangani kasus ini, sehingga Tommy akhirnya bebas.
Selain menangani banyak kasus korporat besar, Elza juga dikenal banyak menerima kasus para selebriti kenamaan dan perusahaan hiburan. Elza tercatat pernah menjadi pengacara MD Entertainment berhadapan dengan Cinta Laura, menjadi pengacara Maia Estianty dalam perceraian dengan Ahmad Dhani, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Cut Memey, Nikita Willy dan masih banyak lagi.
Selain itu, Elza juga tercatat sebagai dosen tetap dan guru besar di sejumlah perguruan tinggi. Ia mengajar di Universitas Internasional Batam, Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanagara, Universitas 17 Agustus, dan IBLAM.
Elza juga menjadi pengajar di FHP Law School serta di PERHAKHI. Sementara itu, sebagai politisi, Elza tercatat pernah menjadi anggota Partai Hanura (2006-2014) dan Partai Gerindra (2015-2021). Sejak 2021 hingga sekarang, Elza menjadi anggota Partai Pandai.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya