Menuju konten utama

Hakim Tolak Praperadilan Asrul Aziz, Penyidikan Dilanjutkan

Hakim menyatakan penetapan Asrul sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berdasarkan hukum.

Hakim Tolak Praperadilan Asrul Aziz, Penyidikan Dilanjutkan
Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketut Darpawan, saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi haji, Senin (6/7/2026). FOTO/Dok. Istimewa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Asrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Hakim menyatakan penetapan Asrul sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berdasarkan hukum dan telah didasari minimal dua alat bukti. KPK juga dinilai dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap Asrul.

Selain itu, Hakim Darpawan juga tidak sependapat dengan alasan pihak Asrul yang menyatakan bahwa penahanan terhadap Asrul yang telah berusia 76 tahun merupakan tindakan yang berlebihan. Kata Hakim, selama proses persidangan tidak terungkap adanya fakta mengenai kesulitan yang dialami Asrul dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.

Sementaraitu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas ditolaknya permohonan praperadilan Asrul ini.

Kata Budi, putusan ini semakin menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi haji ini telah dilaksanakan sesuai koridor due process of law.

"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," kata Budi.

Terkait penahanan terhadap Asrul, kata Budi, KPK juga mencermati hakim telah mempertimbangkan dan menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP sebagai dasar dilakukannya penahanan.

"Selain itu, dalil mengenai kondisi kesehatan juga tidak terbukti menghalangi proses penahanan karena selama menjalani penahanan yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih, KPK juga memiliki tim dokter yang stand by satu kali 24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK," ujar Budi.

Dengan ditolaknya praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Asrul ini, KPK juga menolak permohonan pengalihan penahanan yang sebelumnya disampaikan oleh Asrul dengan alasan kesehatan dan usia. Kata Budi, fasilitas kesehatan yang dibutuhkan Asrul sudah terpenuhi dengan baik dan layak.

"Benar, mengingat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh tersangka saat menjalani penahanan di rutan KPK, sudah terpenuhi dengan baik dan layak," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI TAMBAHAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi