tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan saat memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (24/6/2026).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali pengetahuan Hilman terkait proses pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara HL selaku Dirjen PHU dalam pemeriksaan yang dilakukan pada pagi hingga siang. Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Menurut Budi, keterangan Hilman dibutuhkan untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain itu, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar Kementerian Agama.
“Keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut. Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga berinisiatif ya sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50:50,” tutur Budi.
Budi menambahkan KPK saat ini masih berfokus melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Meski demikian, KPK masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain yang memiliki peran dalam proses pembagian kuota haji tambahan.
“Soal nanti kemudian ada pengembangan, kami lihat nanti bukti-bukti baru yang didapatkan. Apakah kemudian memunculkan ada pihak-pihak lain yang juga punya peran penting dalam proses inisiasi, proses keputusan pembagian kuota haji tambahan, distribusi, hingga pengisian kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































