tirto.id - Lanjarsari atau Mbah Lanjar (70 tahun), seorang perempuan lanjut usia di Sleman, Yogyakarta, diduga telah menjadi korban mafia tanah. Ia kini terancam kehilangan rumah warisan mendiang suaminya. Bagaimana kronologi dan siapa saja pihak yang terlibat kasus ini?
Dalam kasus ini, hak kepemilikan dua bidang tanah di Maguwoharjo dan Wedomartani milik Mbah Lanjar disebut telah raib. Diduga, raibnya hak tersebut dikarenakan siasat mafia tanah.
Tanpa sepengetahuan Mbah Lanjar maupun pihak keluarga, sertifikat kepemilikan dua bidang tanah telah beralih nama. Tak sampai di situ, kedua tanah itu juga dijadikan agunan ke bank.
Padahal, salah satu bidang tanah yang diperkarakan adalah lokasi rumah Mbah Lanjar dan keluarga kini hidup. Sengketa ini kemudian membuat Mbah Lanjar dan keluarganya terancam kehilangan tempat tinggal yang selama ini ia diami.
Sengketa ini kini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 6 Juli 2026 lalu. Mbah Lanjar bersama kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY) telah melaporkan sengketa ini dengan delik penipuan.
Kronologi Perubahan Nama Pemilik Tanah di Kasus Mbah Lanjar
Seturut kronologi yang diungkap kuasa hukum Mbah Lanjar, kasus ini bermula pada 2011. Kala itu, suami Mbah Lanjar, Komarudin, masih hidup dan memiliki hak kepemilikan atas tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani.
Kemudian, pada periode 2011 itu, Komarudin disebut kerap bertemu dengan seorang lelaki berinisial PW. Keduanya cukup intens bertemu untuk membicarakan kerja sama usaha.
PW disebut telah menawari Komarudin skema usaha tanam saham. Jika Komarudin sepakat, PW akan memberikan uang sebesar Rp400 ribu perbulan sebagai hasil tanam saham tersebut.
Akan tetapi, sebagai gantinya, PW meminta akses ke sertifikat tanah milik Komarudin. PW akan meminjam surat itu untuk memproses usaha tanam saham itu.
Agar mendapatkan persetujuan, PW membuat surat pernyataan yang menyebut bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah milik Komarudin tanpa izin. Surat pernyataan telah ditandatangani.
Komarudin pun sepakat. Uang senilai Rp400 ribu per bulan pun betulan diberikan. Namun, uang itu hanya diberikan selama 15 bulan. Setelah itu, tak ada lagi uang yang diberikan PW.
Sertifikat tanah milik Komarudin juga terus dibawa PW. Ia terus mengelak ketika diminta mengembalikan dan beralasan akan dikembalikan sebentar lagi.
Kemudian, pada 2024, petaka mulai muncul. Rumah Mbah Lanjar dikirimi surat dari sebuah bank dan saat itu Komarudin telah meninggal dunia.
Isi surat tertulis, pihak bank menyebut bahwa dua bidang tanah milik Komarudin telah dialih nama jadi milik PW. Tanah itu juga telah diagunkan ke bank bersangkutan dengan nilai Rp284.892.400 untuk tanah di Maguwoharjo. Tanah di Wedomartani juga diagunkan, namun nilainya belum diketahui.
Hingga akhirnya pada 2026, Mbah Lanjar melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Ia melaporkan PW atas dugaan penipuan yang ia lakukan dalam sengketa tanah ini.
Siapa PW yang Tertulis Sebagai Pemilik Baru Tanah Mbah Lanjar?
Sosok PW yang kini dilaporkan ke Polda DIY itu belakangan diungkap pihak keluarga Mbah Lanjar. Menurut keterangan anak Mbah Lanjar, PW sebenarnya bukan rekan atau saudara mereka.
PW disebut sebagai seorang anggota sebuah komunitas vespa. Komunitas itu dulunya sempat diikuti juga oleh menantu Mbah Lanjar.
Pihak keluarga mengaku tak tahu bagaimana PW kemudian bisa mendekati Komarudin pada 2011. Yang mereka ingat, PW jadi kerap datang ke rumah pada periode tersebut.
PW kemudian rajin menawari Komarudin kerja sama tanam saham. Hingga akhirnya sertifikat tanah Komarudin bisa dipinjam PW.
Keluarga Mbah Lanjar juga mengaku mengetahui tempat tinggal PW. Lelaki itu disebut tinggal di kawasan Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Keluarga Mbah Lanjar pun kerap kali menyambangi kediaman PW. Hal ini terjadi setelah PW meminjam sertifikat tanah dan tak kunjung mengembalikan.
PW disebut keluarga Mbah Lanjar selalu mengelak untuk mengembalikan. Kemudian rumah PW didatangi untuk dimintai sertifikat secara langsung. Namun, tiap kali disambangi, PW tak pernah muncul.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































