Menuju konten utama

Kasus Perebutan Lahan Tanah Abang hingga Digugat ke PN Jakpus

Tim GRIB menggugat pemerintah ke PN Jakpus atas sengketa lahan di Tanah Abang. Mereka meminta tanah tersebut dinyatakan milik warga bernama Sulaeman.

Kasus Perebutan Lahan Tanah Abang hingga Digugat ke PN Jakpus
Konferensi pers PT Kereta Api Indonesia di Wisma Dananya mengenai sengketa kepemilikan tiga lokasi aset di kawasan Tanah Abang, Jumat (17/4/2026). tirto.id/Nanda Aria Putra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lahan seluas 3,4 hektar di kawasan Tanah Abang yang rencananya akan dibangun perumahan seribu unit vertikal oleh pemerintah kini digugat oleh masyarakat atas nama Sulaeman Effendi dengan bantuan Hercules Rosario Marshal serta organisasinya, Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor registrasi 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan status perbuatan melawan hukum (PMH) dan sidangnya akan dimulai pada Senin, 27 April 2026.

Dikutip dari keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sulaeman menggugat sejumlah pihak terkait perebutan lahan tersebut, yaitu PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Gubernur DKI Jakarta hingga Unit Harda Polda Metro Jaya.

Tim Hukum GRIB Jaya Wilson Colling menyampaikan sejumlah petitum dalam gugatan tersebut antara lain: meminta majelis hakim agar menyatakan sertifikat hak pengelolaan dan sertifikat hak pakai milik PT KAI yang ada di kawasan Tanah Abang tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Kedua, Sulaeman melalui tim hukumnya meminta agar tanah di atas lahan Tanah Abang tersebut dinyatakan sebagai miliknya dan memiliki kekuatan hukum penuh.

Sulaeman mendalilkan lahan seluas 34.690 m2 berdasarkan alat bukti Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 (Kohir 946) yang terletak di wilayah Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang (dikenal umum Bongkaran) sekarang menjadi Kelurahan Kebon Kacang.

Wilson menyampaikan sejumlah batas tanah miliknya yaitu Jembatan Tinggi di sebelah utara, Jalan Raya di sebelah timur, rel kereta api dan sungai di sebelah barat dan perkampungan penduduk di sebelah selatan.

"Menyatakan bahwa penguasaan fisik yang dilakukan penggugat dan pendahulunya atas Objek Sengketa secara terus-menerus sejak tahun 1923 adalah sah dan beritikad baik," kata Wilson kepada Tirto, Kamis (23/4/2026).

Dalam petitumnya, Sulaeman juga meminta Polda Metro Jaya untuk menunggu seluruh proses penyidikan tindak pidana terhadap lahan tersebut sampai terbit putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Menunggu putusan perdata mengenai hak milik dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," jelas Wilson.

Selain itu, Sulaeman juga meminta pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut sehingga muncul putusan hukum berkekuatan tetap.

"Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di atas objek sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada pemasangan plang, penarikan sewa, dan intimidasi lapangan hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap," ujar Wilson.

Baca juga artikel terkait KONFLIK TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra