Menuju konten utama

Sengkarut Lahan Tanah Abang: Adu Data Era Belanda Hercules & Ara

Sengketa lahan Tanah Abang antara PT KAI dengan Hercules Rosario Marshal segera melangkah ke pengadilan. Negara siapkan aparat untuk pengamanan.

Sengkarut Lahan Tanah Abang: Adu Data Era Belanda Hercules & Ara
Menteri PKP Maruarar Sirait (Kanan) dan Hercules Rosario Marshal (ketiga dari kiri) bertemu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Doc: tangkapan layar Instagram Maruarar Sirait
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tanah seluas 3,4 hektar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, jadi sorotan usai kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pengawas BUMN Dony Oskaria pada Ahad dua pekan lalu (5/4/2026).

Oleh Kementerian PKP, lahan yang terbagi ke dalam tiga bidang tersebut rencananya akan disulap menjadi 1.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tak main-main, proyek tersebut bahkan hendak dikebut dalam satu tahun—dengan dukungan pihak swasta melalui skema corporate social responsibility.

Namun, rencana tersebut terbentur persoalan mendasar: sengketa kepemilikan. Di satu sisi, Maruarar, yang akrab disapa Ara, menegaskan lahan itu merupakan aset negara di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sementara di sisi lain, kawasan tersebut diklaim oleh Sulaeman Effendi, yang saat ini dibantu oleh Hercules Rosario Marshal serta organisasinya—Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya—untuk mempertahankan haknya.

Di tengah tarik-menarik klaim itu, PT KAI sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mulai mengambil langkah konkret dengan pengerahan aparat untuk sterilisasi kawasan. Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menyebut terdapat tiga titik strategis di kawasan tersebut yang menjadi fokus pengamanan aset.

Lokasi pertama berada di Pasar Tasik seluas 1,3 hektar. Dua lokasi lainnya, yang saling berhimpitan, dikenal sebagai Tanah Abang Bongkaran, yang tercatat dalam HPL nomor 17 dan 19 dengan total luas sekitar 3 hektar. Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap penggunaan aset tanpa izin.

"Kami mulai hari Senin akan melakukan langkah untuk menunjukkan kepemilikan aset atas nama KAI. Langkah pertama adalah memasang plang yang menjelaskan data aset tersebut. Kami juga telah melakukan laporan pengaduan (LP) ke kepolisian mengenai penyalahgunaan aset oleh pihak lain. Laporan tahun 2025 ini sudah ada," jelas Dody usai menghadiri rapat di Wisma Danantara pada Jumat (17/4/2026).

Maruarar Sirait

Kunjungan Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BP BUMN Dony Oskaria dan Dirut PT KAI Kepala BP BUMN Dony Oskaria ke Tanah Abang, Minggu (5/4/2026).

Dody juga menyatakan bahwa PT KAI telah bersurat resmi kepada Satgas Anti-Mafia Tanah untuk membantu penanganan konflik di lapangan. Langkah hukum dan fisik ini diambil untuk menekankan kembali bahwa PT KAI sebagai BUMN memiliki legitimasi penuh atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah dan tercatat di negara.

Langkah tersebut direspons Kasatgas Anti-Mafia Tanah, Brigjen Polisi Hendra Gunawan, dengan kesiapan untuk mengerahkan aparatur penegak hukum guna mengawal aset tersebut. Tak tanggung-tanggung, Satgas Anti-Mafia Tanahyang terdiri dari unsur BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian—juga akan berkolaborasi secara intensif untuk mencari unsur pidana dalam mempertahankan lahan tersebut.

"Kami akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami. Apabila ditemukan ada unsur-unsur pidana di dalamnya, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Hendra dalam kesempatan sama.

GRIB Jaya Menggugat Pemerintah

Dihubungi terpisah, Tim Hukum GRIB Jaya Wilson Colling merasa keberatan dengan narasi yang cenderung memojokkan organisasinya atas pengelolaan lahan tersebut. Ia menilai, keterlibatan GRIB Jaya dan Hercules kerap disalahartikan sebagai praktik premanisme, padahal aktivitas tersebut adalah atas mandat resmi dari ahli waris untuk mengamankan aset yang diklaim sah secara hukum.

Menurut Wilson, Hercules telah berada di lokasi tersebut selama 18 tahun dan kemudian bekerja sama dengan pihak ahli waris. Dalam kurun waktu itu, ia disebut melakukan pendekatan persuasif untuk mengosongkan lahan dari pendudukan liar.

Alih-alih menggunakan kekerasan, kata Wilson, langkah yang ditempuh justru berupa pemberian santunan atau "uang pindah" kepada warga yang menempati lahan secara ilegal.

"Ketua Umum mengetahui betul lokasi itu karena sudah 18 tahun di sana. Beliau membantu ahli waris mengosongkan penghuni liar, bahkan memberikan uang pindah. Jadi ketika lahan sudah kosong dan bersih, tiba-tiba negara muncul mengklaim itu milik mereka. Ini yang menjadi persoalan besar bagi kami," ucapnya.

Wilson mengingatkan bahwa GRIB Jaya adalah pendukung pemerintah, namun dukungan tersebut tidak berarti mereka akan diam ketika hak-haknya dirampas dengan dalih kekuasaan.

Karena itu pula, GRIB Jaya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas persoalan ini. Perkara yang terdaftar dengan nomor 241/PDT.G/2026/PN. Jkt Pst tersebut dijadwalkan akan dimulai pada 27 April mendatang.

"Kami sudah daftar, jadi kami tidak mau publikasi semua sekarang sebagai bagian dari strategi," ujarnya kepada Tirto.

Gugatan PMH ini tidak hanya ditujukan kepada PT KAI, tetapi juga menarik sejumlah institusi terkait sebagai tergugat, termasuk Gubernur DKI Jakarta dan aparat kepolisian dari Unit Harda Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan karena ia menganggap ada proses penyelidikan dan penetapan status administratif lahan yang dilakukan secara sepihak dan merugikan klien mereka.

Wilson juga menyebut tim hukum telah menyiapkan berbagai dokumen asli serta menghadirkan saksi ahli di bidang agraria untuk memperkuat posisi mereka di persidangan. "Nanti di pengadilan kita akan uji. Kita masing-masing pakai ahli agraria. Mari kita buka-bukaan data," kata Wilson.

Landasan Klaim

Soal dasar klaim, Wilson menjelaskan bahwa kliennya, Sulaeman Effendi, bertumpu pada sejarah panjang penguasaan fisik serta dokumen hukum yang dianggap sah. Landasan utama klaim tersebut adalah surat bukti kepemilikan tanah era kolonial Belanda, Eigendom Verponding Nomor 946 tahun 1923.

Dokumen peninggalan era kolonial ini pun telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia dan tidak pernah sekalipun diperjualbelikan kepada pihak manapun, termasuk kepada PT KAI atau Kementerian Perhubungan.

“Kalau mereka bicara Grondkaart, kita juga punya dasar Belanda. Tapi bedanya, punya kita sudah dikonversi menjadi Verponding Indonesia yang secara turun-temurun dikuasai fisiknya," tutur Wilson.

"Pertanyaannya, dari mana muncul Sertifikat Hak Pakai tahun 2008 itu jika tidak pernah ada pelepasan hak dari pemilik asal?” urai Wilson mempertegas bahwa dasar hukum kliennya jauh lebih tua dan konsisten.

Wilson justru mempersoalkan dasar hukum yang digunakan PT KAI. Menurut dia, Sertifikat HPL yang dimiliki perusahaan pelat merah itu sejak 2008 bersumber dari verponding yang berbeda. Dengan demikian, klaim negara atas lahan itu merupakan kekeliruan administratif yang berpotensi menyesatkan publik.

"Data dokumen yang kami miliki menunjukkan bahwa klaim PT KAI diterbitkan dari ex-Verponding nomor 14399, yang letaknya bukan di lokasi tanah pada saat ini yang kita ributkan. Ada penyesatan informasi publik di sini karena alas hak mereka bersumber dari lokasi yang berbeda," jelas Wilson.

Namun demikian, Wilson menekankan bahwa perjuangan GRIB Jaya menggugat pemerintah tidak serta-merta membuat mereka berseberangan dengan program pembangunan nasional. Sebab, ia memahami Kementerian PKP tengah berpacu mencari lahan untuk menyukseskan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

GRIB Jaya, menurut Wilson, pada dasarnya pun mendukung penuh program pembangunan rumah murah bagi rakyat tersebut. Hanya saja, proses pengadaan lahan harus dilakukan secara legal dan berkeadilan, bukan melalui klaim sepihak atas tanah yang masih memiliki pemilik sah.

“Kami mendukung program Pak Prabowo, kami ini pendukung pemerintah. Tapi yang kami tidak suka adalah narasi intimidasi, framing seolah-olah kami preman. Padahal ini murni sengketa kepemilikan. Kalau memang negara mau pakai untuk rakyat, selesaikan dulu hak bawahnya,” jelasnya.

GRIB Jaya bahkan menawarkan solusi jalan tengah melalui proses mediasi yang nantinya akan difasilitasi oleh pengadilan. Jika pemerintah menunjukkan niat baik untuk mengakui hak ahli waris dan memberikan kompensasi yang layak, GRIB Jaya memastikan tidak akan mempersulit proses pembangunan.

"Di proses sidang itu ada tingkat mediasi. Kalau di mediasinya selesai, pemerintah mau menyelesaikan hak bawa dengan baik, ya kami cabut gugatannya. Sederhana sebenarnya, asalkan jangan pakai cara-cara intimidasi kekuasaan," tutur Wilson.

Raker Komisi V DPR dengan Menteri Perumahan dan Pemukiman

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

Sementara itu, di kubu seberang, Maruarar Sirait menekankan bahwa lahan di Tanah Abang bukan lagi dalam status sengketa yang abu-abu, melainkan aset negara yang harus segera dieksekusi untuk kepentingan masyarakat.

Dalam koordinasi yang melibatkan berbagai unsur, Ara juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, PT KAI, Danantara, BP BUMN, dan Satgas Anti-Mafia Tanah terkait hal tersebut. Ia menekankan pemerintah harus berani dalam menegakkan aturan di atas tanah negara yang kini dikuasai pihak lain.

"Saya senang karena Kereta Api berani mempertahankan aset negara dengan keberanian seperti yang diajarkan Presiden Prabowo, bahwa tanah air itu untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita. Kita harus berani menegakkan hukum dan aturan untuk kepentingan nasional," ujar Maruarar di Wisma Danantara, Jumat.

Ia mengaku telah melakukan pengecekan mendalam ke Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, ia merasa sangat yakin bahwa secara hukum lahan tersebut adalah aset negara.

"Kami sudah koordinasi, sudah cek ke ATR/BPN. Tentu kita konsisten bahwa ini tanah negara dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Asetnya tetap punya Kereta Api, dan sudah ada pihak yang mau membangun rusun untuk masyarakat," ungkap Ara.

Penjelasan BPN

Sedangkan, penjelasan lebih teknis datang dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono. Menurutnya, berdasarkan data terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang dipersoalkan secara normatif adalah milik PT KAI.

Tejo menguraikan histori lahan tersebut yang sebelumnya merupakan Hak Pakai atas nama Departemen Perhubungan yang dititipkan sejak tahun 1988, sebelum akhirnya terbit HPL atas nama PT KAI pada tahun 2008. Ia juga memberikan pembedaan penting antara tanah negara dan aset negara.

"Kalau aset negara, berarti sudah milik negara yang dibuktikan dengan sertifikat HPL nomor 17 dan 19. Berbeda dengan tanah negara yang belum ada status haknya. Karena secara normatif tercatat dalam administrasi pertanahan, maka negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," tutur Tejo.

Terkait klaim Verponding yang dibawa oleh pihak Hercules dan GRIB Jaya, Tejo menyatakan bahwa BPN tidak bisa menganalisis dokumen yang tidak terekam dalam sistem administrasi mereka.

"Kami tidak bisa menganalisis selain yang tercatat di tempat kita. Yang tercatat adalah HPL atas nama PT KAI. Kami tidak bisa mengatakan Verponding itu (milik pihak GRIB) tidak sah, tetapi yang tercatat di kami sejak awal adalah milik negara," jelas Tejo.

"Jika ada pihak yang ingin berjuang atas klaimnya, itu sah-sah saja. Namun, pembuktiannya bukan lagi di ATR/BPN, melainkan ranah pembuktian di pengadilan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PT KAI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana