Menuju konten utama

Kronologi Sengketa yang Sebabkan Rumah Atalarik Syach Digusur

Rumah Atalarik Syach digusur usai Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa ia kalah dalam persidangan sengketa tanah. Berikut ini kronologinya.

Kronologi Sengketa yang Sebabkan Rumah Atalarik Syach Digusur
Altalarik Syach. instargam/ariksyach

tirto.id - Rumah aktor Tanah Air, Atalarik Syach, digusur Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5/2025) usai kalah di persidangan. Terkait penggusuran itu, Atalarik Syach mengaku telah menjadi korban ketidakadilan hukum karena dirinya tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu atas aksi tersebut.

“Teman-teman setanah air, saya lagi dizolimi, saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Padahal tanah ini, wilayah ini, dibeli dari tahun 2000. Singkat cerita tidak ada pemberitahuan, dianggap kami ini binatang, tidak ada surat,” ucap Atalarik Syach melalui unggah Insta Stories akun Instagram pribadinya @ariksyach, Kamis (15/5/2025).

Menurut Atalarik proses hukum terkait sengketa tanah tersebut saat ini masih berjalan dan belum memiliki ketetapan hukum tetap. Oleh karena itu, dirinya meminta keadilan dari para penegak hukum. Dalam video yang diunggahnya itu, aktor tersebut menandai akun Instagram Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Teman-teman setanah air, di tengah maraknya kasus korupsi gede-gedean, saya yang orang kecil, cuma artis, dizolimi seperti ini ya. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin, saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang nyari saya pada dasarnya. Tapi saya enggak dapat ruang untuk itu semua,” sambungnya.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak penggugat Dede Tasno yang menyebut bahwa Atalarik tidak secara sah memiliki tanah tersebut. Pihak Dede Tasno lantas melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan.

“Pihak Atalarik mengklaim mereka memiliki tanah ini berdasarkan akta jual beli (AJB) yang memang kita sudah buktikan di pengadilan, kita juga melakukan upaya hukum juga, kita buktikan bahwa AJB tersebut ternyata palsu,” ucap kuasa hukum Dede Tasno dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, tayang Kamis (15/5/2025).

Kronologi Sengketa Tanah Atalarik Syach

Kasus sengketa tanah yang melibatkan Atalarik Syach telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2015. Berdasarkan pengakuan Atalarik, ia sudah membeli tanah dari PT. Sabta sejak tahun 2000 yang terdiri dari beberapa bagian.

Pada tahun 2002, semua surat-surat sudah terkumpul, ada yang berupa sertipikat dan ada yang masih berbentuk AJB. Dalam mengurus legalitas tanah miliknya, menurut Atalarik tidak berjalan mulus karena ada dokumen penting yang hilang, yakni surat pelepasan hak.

Di tahun 2003, Atalarik mulai memasang pagar, kemudian dilanjutkan dengan membangun rumah. Setelah lebih dari satu dekade, ia mendengar kabar bahwa tanah tersebut menjadi sengketa.

Pada tahun 2015 muncul gugatan dari Dede Tasno terhadap tanah milik Atalarik. Kuasa hukum Dede Tasno menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah melakukan proses persidangan yang panjang sejak tahun 2015.

Upaya hukum tersebut termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Dalam rangkaian proses hukum tersebut, kuasa hukum Dede Tasno menyebut bahwa kliennya memenangkan perkara.

Kemudian, pada hari Kamis (15/5/2025), rumahnya milik Atalarik yang berada di Cibinong, Bogor dieksekusi oleh aparat. Menurut kuasa hukum Dede Kasno, penggusuran rumah tersebut dilaksanakan menurut hukum yang berlaku. Dijelaskan bahwa pada proses hukum akhir yaitu peninjauan kembali Dede Tesno merupakan pemenangnya.

“Tentu, kalau kita mengajukan permohonan eksekusi, keputusan itu harus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jadi, pihak pengadilan tidak akan mau melakukan upaya eksekusi tanpa ada dasar hukum yang jelas,” ucap kuasa hukum Dede Tesno.

Menurut pihak Dede Tasno, penggusuran dilakukan karena tidak ada upaya nyata dari pihak Atalarik Syach untuk melakukan mediasi. Penggusuran juga dilakukan setelah proses hukum mencapai tahap akhir yaitu tahap peninjauan kembali.

“Putusan itu sudah sampai ke peninjauan kembali. Jadi, upaya hukum terakhir itu adalah peninjauan kembali. Dengan adanya upaya hukum peninjauan kembali, maka selesai sudah, tidak ada upaya hukum lain,” kata kuasa hukum Dede Tasno.

Baca juga artikel terkait SENGKETA TANAH atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P