Menuju konten utama

Bahlil soal Tuntutan Aceh di Andaman: Selesaikan Secara Adat

Bahlil siap bahas pembagian manfaat Blok Andaman dengan Aceh secara adat. Usulan itu juga akan dilaporkan kepada Presiden.

Bahlil soal Tuntutan Aceh di Andaman: Selesaikan Secara Adat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penemuan cadangan gas raksasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Menteri ESDM menyampaikan temuan tersebut berasal dari hasil eksplorasi sumur Geliga-1 di Blok Ganal, lepas pantai Kalimantan Timur dengan potensi sumber daya gas sekitar 5 triliun kaki kubik serta 300 juta barel kondensat yang dioperasikan perusahaan energi asal Italia ENI. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons aspirasi Pemerintah Provinsi Aceh yang menginginkan keterlibatan lebih besar dalam pengelolaan Blok Andaman. Menurut dia, persoalan tersebut akan diselesaikan melalui komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah.

Bahlil juga mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, terkait pengelolaan blok migas tersebut.

"Sebagai anak yang berproses dari wilayah yang hampir sama dengan Aceh, maka saya sudah kasih tahu Pak Gubernur, kita bicarakan setengah kamar. Tidak mungkin orang Papua tidak memahami perasaan saudara-saudara saya dari Aceh," ujar Bahlil saat berbicara dalam Pelantikan DPD Partai Golkar Provinsi Aceh, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari siaran YouTube Golkar Aceh Official.

Ia menjelaskan, terdapat dua isu utama terkait Blok Andaman. Pertama, mengenai skema participating interest (PI) sebesar 10 persen. Menurut Bahlil, berdasarkan ketentuan yang berlaku, wilayah kerja migas yang berada hingga 12 mil laut dari garis pantai memberikan prioritas PI 10 persen kepada pemerintah daerah. Sementara itu, blok migas yang berada di atas 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Ada dua aspirasi. Andaman itu yang blok sekarang itu 12 mil di atas darat. Undang-undang menyatakan kalau 12 mil ke bawah, participating interest 10 persen diberikan prioritas kepada daerah. Kalau 12 mil ke atas itu kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.

Persoalan kedua berkaitan dengan pemanfaatan gas dari Blok Andaman. Bahlil mengatakan, lapangan tersebut diproyeksikan mampu memproduksi sekitar 300 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Sebagian produksinya telah dialokasikan untuk PT PLN (Persero), sementara sebagian lainnya diusulkan untuk mendukung kebutuhan industri di Aceh.

Salah satu industri yang diprioritaskan adalah PT Pupuk Iskandar Muda. Menurut Bahlil, selama ini pabrik pupuk tersebut masih bergantung pada pasokan LNG dari berbagai daerah seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi yang berbiaya lebih mahal.

"Nah, ini lah kemudian yang masih ada kurang lebih sekitar sebagian yang harus kita bicarakan untuk kalau bisa itu dipakai dalam rangka memenuhi industri di Provinsi Aceh agar ekonominya bisa berjalan," ucapnya.

Menanggapi tuntutan agar pemerintah daerah memperoleh bagian dari pengelolaan Blok Andaman, Bahlil mengakui kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Namun, ia membuka ruang pembahasan dengan Pemerintah Aceh.

Ia juga menambahkan penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan. "Tapi sudahlah, kita selesaikan secara adat saja. Kalau memang harus kita bagi, bagi saja. Barang apa jadi," katanya.

Tak hanya itu, Bahlil juga mengungkapkan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, pemerintah akan mempertimbangkan skema yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

"Saya akan laporkan kepada Bapak Presiden agar juga memperhatikan hal ini, agar kita bisa memahami dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Aceh," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengusulkan revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo South Andaman kepada SKK Migas. Mengutip Antara, revisi itu bertujuan mengubah skema pengolahan gas dari floating production, storage, and offloading (FPSO) di laut menjadi onshore receiving facility (ORF) di darat dengan memanfaatkan fasilitas KEK Arun, Lhokseumawe.

Pemprov Aceh juga meminta sebagian gas dialokasikan untuk kebutuhan industri di daerah agar menciptakan efek berganda bagi perekonomian, menyerap lebih banyak tenaga kerja, serta mendukung program hilirisasi. Menurut Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, SKK Migas telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan revisi PoD dan menyatakan siap membahas usulan tersebut bersama Pemerintah Aceh.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana