tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pemerintah akan segera meluncurkan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini dinilai akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pembiayaan dan meringankan beban angsuran.
"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik," ujar Ara seperti dikutip Antara, Rabu (17/6/2026).
Ara melanjutkan, rencana skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun akan dibahas dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Tapera.
"Kita lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Pak (Menteri Keuangan) Purbaya, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya, sembari menambahkan bahwa aturan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun diharapkan dapat rampung pada tahun ini.
"Jadi sama-sama kita sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Ara menyatakan bahwa aturan skema KPR rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan simulasi serta mempersiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang tersebut diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu mendatang.
Meski demikian, skema tenor 40 tahun nantinya bersifat pilihan, sehingga masyarakat tetap dapat mengambil tenor lebih pendek sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































