Menuju konten utama

SMF Sebut KPR Tenor 30 Tahun Turunkan Risiko Kredit Macet

NPL bukan masalah utama dalam perpanjangan tenor KPR menjadi 30 tahun, melainkan ketersediaan sumber pendanaan jangka panjang.

SMF Sebut KPR Tenor 30 Tahun Turunkan Risiko Kredit Macet
Foto udara bangunan perumahan dengan fasiiltasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Desa Baliase, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (7/1/2026). BP Tapera menyebutkan realisasi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2025 di Sulawesi Tengah mencakup 14.811 unit rumah atau naik sekitar dua persen dari tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

tirto.id - Rencana pemerintah untuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 30 tahun dinilai tidak akan meningkatkan rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.

Sebaliknya, kebijakan tersebut diperkirakan justru membuat tingkat NPL KPR lebih stabil dan menurunkan risiko kredit macet.

Perpanjangan tenor dinilai dapat meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap perumahan. Di sisi lain, besaran cicilan bulanan yang harus dibayarkan masyarakat dapat tetap terjaga pada level yang relatif sama dibandingkan dengan KPR berjangka waktu lebih pendek.

"Jstru (kemampuan bayar) itu bisa jadi lebih stabil. Kenapa? Karena kan daya beli-nya meningkat. Bukan daya belinya meningkat, kebutuhannya meningkat, tapi angsurannya tetap sama. Sementara, dari sisi penghasilan tahunannya, biasanya ada kenaikan setiap tahun," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko SMF, Bonai Subiakto dalam Taklimat Media di Artotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Meski demikian, Bonai mengakui bahwa rencana perpanjangan tenor tersebut juga menghadirkan tantangan bagi SMF. Dengan tenor pembiayaan yang semakin panjang, perusahaan perlu memastikan ketersediaan sumber pendanaan jangka panjang.

"Nah, oleh karena itu yang dilakukan oleh SMF sebagai sebuah perusahaan perusahaan pembiayaan di sektor perumahan, diantaranya melalui recycling dana-dana yang jangka panjang tadi yang tidak ditanggung oleh perbankan atau tidak di-sharing dengan investor-investor. Itu kan juga utamanya dari mitigasi untuk menjadi mismatch," jelas Bonai.

Terlepas dari tantangan tersebut, rencana kebijakan perpanjangan tenor KPR hingga 30 tahun diharapkan dapat meringankan beban cicilan masyarakat sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah.

Sebagai special mission vehicle (SMV) pemerintah, SMF menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut apabila nantinya diterapkan.

"Sebetulnya, SMF itu mengikuti. Jadi kalau misalkan program FLPP 20 tahun, ya kita siap 20 tahun fix. Ketika nanti program FLPP 30 tahun, ya kita SMF sebagai SMV, sebagai lembaga yang memiliki visi khusus, kita siap juga, harus siap untuk menyalurkan dengan tenor 30 tahun. Jadi, sebetulnya sih enggak akan ada masalah di SMF," kata Direktur Bisnis SMF, Heliantopo dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait KREDIT PERUMAHAN RAKYAT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana