tirto.id - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Firdaus Oiwobo pada 15 Juni 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Selatan, Inspektur Dua Yudhi Susanto, mengonfirmasi laporan tersebut. Dia menyebut laporan itu kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan.
"Sementara keterangan bahwa benar telah terima laporan polisi atas nama Firdaus Oiwobo. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tangsel," katanya, Rabu (17/6/2026).
Meski membenarkan adanya laporan, kepolisian belum membuka substansi perkara yang diadukan. Saat ditanya mengenai pokok aduan yang dilaporkan terhadap Tiyo Ardianto, pihak kepolisian memilih belum memberikan penjelasan.
"Untuk update perkembangan akan disampaikan," jawabnya melalui pesan aplikasi.
Ia mengatakan materi laporan masih dalam proses dan akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik setelah terdapat perkembangan penanganan kasus.
"Untuk materi laporan masih dalam proses nanti dari Satreskrim" pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Tiyo Ardianto terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Laporan tersebut menambah daftar polemik yang melibatkan figur publik dan aktivis mahasiswa di ruang publik.
Namun, karena materi aduan belum dibuka, publik masih belum dapat mengetahui duduk perkara yang menjadi dasar pelaporan tersebut.
Firdaus Oiwobo sendiri merupakan pengacara kontroversi, salah satu tindakannya yang menuai kritik yaitu naik di meja sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Akibat perbuatannya, dia dilaporkan ke Mabes Polri.
Firdaus pernah mengaku memiliki gunung mas di Parung. Dia bahkan mengklaim menjadi ketua Termul (Ternak Mulyono) hingga Ketua Pro Gibran.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































