tirto.id - Wacana mengganti subsidi energi berbasis komoditas menjadi cash transfer menjadi salah satu poin yang dicantumkan pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. Meski menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan memperhatikan kondisi daya beli masyarakat dan momentum yang tepat, transformasi penyaluran subsidi ini dinilai penting dalam jangka menengah untuk memastikan manfaatnya diterima oleh kelompok yang memang membutuhkan.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perubahan tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus membuka ruang bagi belanja negara yang lebih produktif. Namun, implementasinya tidak sederhana. Pemerintah perlu memastikan ketepatan sasaran penerima, menghitung besaran kompensasi, serta mengantisipasi dampaknya terhadap daya beli dan harga barang.
Karena itu, kebijakan yang saat ini dibahas pemerintah belum mengarah pada konversi penuh subsidi BBM menjadi bantuan tunai. Opsi yang lebih mungkin dilakukan dalam waktu dekat adalah membatasi akses terhadap Pertalite bersubsidi, terutama bagi kelompok masyarakat dalam desil 9 dan 10.
"Sampai saat ini yang dibahas pemerintah bukan konversi penuh subsidi BBM menjadi BLT, melainkan pembatasan akses Pertalite bersubsidi, terutama untuk kelompok desil 9 dan 10. Harga BBM subsidi tetap, sementara akses bagi kelompok mampu yang dibatasi," ujar Yusuf melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).
Menurut Yusuf, BLT baru relevan apabila pemerintah menaikkan harga BBM sehingga rumah tangga yang terdampak membutuhkan kompensasi. Sementara jika yang dilakukan hanya membatasi kelompok penerima subsidi, masyarakat miskin tidak kehilangan manfaat sehingga pemberian BLT belum diperlukan.
Persoalannya kemudian adalah seberapa besar penghematan yang dapat diperoleh pemerintah. Yusuf memperkirakan pembatasan hanya kepada kelompok desil 9 dan 10 berpotensi menghemat sekitar 10 persen anggaran subsidi energi. Jika pemerintah menginginkan penghematan yang lebih besar, pembatasan harus menyasar kelompok menengah.
Pilihan tersebut, kata dia, memiliki risiko sosial yang lebih besar. Kelompok menengah memiliki mobilitas tinggi dan masih cukup rentan terhadap kenaikan biaya hidup. Dampak kebijakan juga tidak berhenti pada harga BBM, tetapi dapat merambat ke ongkos transportasi, logistik, hingga harga pangan.
"Ada efek lanjutan melalui ongkos transportasi, logistik, dan harga pangan. Ada pula efek terhadap ekspektasi konsumen. Ketika masyarakat memperkirakan biaya hidup akan meningkat, mereka cenderung menahan konsumsi," ujarnya.
Karena itu, jika pemerintah nantinya benar-benar menerapkan skema BLT, besaran bantuan perlu dihitung berdasarkan dampak ekonomi yang ditanggung rumah tangga. Yusuf memperkirakan konsumsi BBM rumah tangga berpenghasilan rendah berada di kisaran 20-30 liter per bulan.
Dengan asumsi tambahan biaya Rp2.000-Rp3.000 per liter, kerugian langsung rumah tangga berada di kisaran Rp40.000-Rp90.000 per bulan. Setelah memperhitungkan dampak lanjutan terhadap transportasi dan harga barang, kompensasi yang dinilai lebih realistis berada di kisaran Rp150.000-Rp200.000 per rumah tangga per bulan selama enam hingga 12 bulan.
Namun, semakin luas cakupan penerima, semakin besar pula anggaran yang harus disiapkan. Jika bantuan Rp150.000 per bulan diberikan kepada sekitar 30 juta rumah tangga selama satu tahun, kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp54 triliun.
"Nilai tersebut bisa lebih besar daripada penghematan yang diperoleh dari pembatasan kelompok desil atas. Jadi, mengurangi subsidi sekaligus memberikan BLT dalam skala besar belum tentu menghasilkan penghematan fiskal bersih," kata Yusuf.
Menurut dia, pemerintah dapat mempertimbangkan pembatasan volume pembelian sebagai langkah awal, ketimbang langsung menaikkan harga BBM. Pembelian dapat dibatasi berdasarkan identitas pengguna sehingga harga Pertalite tetap, tetapi konsumsi oleh kelompok yang tidak berhak menerima subsidi dapat dikendalikan.
Subsidi juga dapat diarahkan kepada sektor yang memiliki pengaruh besar terhadap harga barang dan aktivitas ekonomi, seperti angkutan umum, angkutan barang, nelayan, dan logistik pangan. Sementara perlindungan terhadap kelompok rentan dapat diperkuat melalui program yang sudah berjalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Arah perubahan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah dalam RAPBN 2027. Kementerian Keuangan mencatat, realisasi subsidi energi secara nominal pada periode 2022-2025 rata-rata mencapai Rp174,73 triliun per tahun.
Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kilogram menjadi komponen terbesar dengan rata-rata realisasi Rp104,28 triliun per tahun. Sementara itu, subsidi listrik rata-rata mencapai Rp70,45 triliun per tahun.
Pada RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan Rp142,84 triliun untuk subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kilogram. Angka tersebut terdiri dari Rp28,7 triliun untuk subsidi BBM dan Rp114,1 triliun untuk subsidi LPG 3 kilogram.
Alokasi tersebut meningkat 22,2 persen dibandingkan outlook 2026 yang mencapai Rp116,85 triliun.
Kementerian Keuangan menjelaskan subsidi energi dan kompensasi tetap menjadi instrumen fiskal penting untuk menjaga keterjangkauan harga energi, melindungi daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Namun, pemerintah juga mengakui penyaluran subsidi energi masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Sebagian masyarakat dari kelompok ekonomi menengah dan atas masih menikmati energi bersubsidi, terutama Pertalite dan solar.
"Sehingga peran APBN dalam menjalankan fungsi distribusi masih perlu didorong lebih optimal. Oleh karena itu, kebijakan subsidi energi dan kompensasi yang lebih tepat sasaran perlu didorong untuk APBN yang lebih berkeadilan," tulis Kementerian Keuangan dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
Dalam jangka menengah, pemerintah karena itu mendorong transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis target penerima manfaat. Bantuan nantinya dapat diberikan melalui cash transfer maupun in-kind benefit kepada penerima yang telah ditetapkan.
Dengan skema tersebut, harga BBM dapat dibentuk berdasarkan harga keekonomian melalui mekanisme pasar, sementara pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan.
"Pemerintah berperan melindungi daya beli dan akses energi kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui pemberian bantuan, baik berupa cash transfer ataupun in-kind benefit," tulis Kementerian Keuangan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































