Menuju konten utama

Untung Rugi Melepas Penentuan Harga BBM ke Mekanisme Pasar

Syukur Destieli Gulo menggugat Pasal 2 UU Migas ke MK karena harga BBM yang mengacu MOPS dianggap tidak sesuai asas demokrasi ekonomi.

Untung Rugi Melepas Penentuan Harga BBM ke Mekanisme Pasar
Pengendara sepeda motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU kawasan Rempoa, Tanggerang Selatan, Banten, Rabu (10/6/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bagi Syukur Destieli Gulo, harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia seharusnya tidak mengacu pada mekanisme pasar global. Syukur yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku dirugikan secara langsung dengan harga BBM dalam negeri yang ditetapkan mengikuti harga global.

Sebab, baginya BBM sudah menjadi kebutuhan primer yang menunjang mobilitas kerjanya sehari-hari.

Hal itu yang kemudian mendasarinya untuk mengajukan uji materiil terhadap Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Syukur, Pasal 2 UU 22/2001 itu telah merugikan hak konstitusionalnya. Ia menjelaskan pasal itu sangat memengaruhi kebijakan penentuan harga BBM dalam negeri yang selama ini selalu ia gunakan.

Adapun Pasal 2 UU 22/2001 berbunyi: “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.”

Saat ini, penentuan harga BBM dalam negeri diserahkan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang penentuan harga BBM dimaksud mengacu pada harga pasar global atau Mean of Platts Singapore (MOPS).

Syukur meyakini secara konstitusional, ekonomi nasional harus diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945 mengatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

“Bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam UU 22/2001 merupakan bagian dari kegiatan ekonomi nasional. Dengan demikian usaha Minyak dan Gas Bumi termasuk kebijakan penentuan harga BBM dalam negeri harus berdasar atas demokrasi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945,” tulis Syukur dalam berkas permohonannya.

Realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi semester I 2026

Pengendara motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Majapahit, Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/8/2026). Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran subisidi dan kompensasi energi hingga semester I 2026 mencapai Rp233 triliun atau melonjak sebesar 44,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yakni sebanyak Rp161,4 triliun, kenaikan itu dipengaruhi oleh fluktuasi Indonesia Crude Price (ICP), pergerakan nilai tukar rupiah, serta meningkatnya volume penyaluran subsidi BBM, elpiji, dan listrik. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/agr

Ia juga mencatat UU Migas disahkan pada 23 November 2001, setahun sebelum amandemen keempat UUD 1945 yang memuat Pasal 33 Ayat (4) disahkan pada 10 Agustus 2002, sehingga menurutnya norma tersebut belum pernah disesuaikan dengan ketentuan konstitusi itu.

Syukur turut merujuk Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, yang menyatakan Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Migas inkonstitusional karena menyerahkan harga migas sepenuhnya pada mekanisme persaingan usaha.

Dalam pertimbangannya kala itu, Mahkamah menegaskan pemerintah semestinya ikut menetapkan harga BBM dan gas bumi dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu, bukan sekadar mengikuti harga pasar.

Selain itu, Pemohon menyinggung Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi serta memerintahkan pembentukan undang-undang baru untuk mengatur fungsi lembaga itu. Perintah yang menurut Pemohon belum juga dijalankan pembentuk undang-undang hingga kini.

Selanjutnya, dalam berkas permohonannya, Syukur juga menyatakan bahwa Pasal 2 UU 22/2001 tidak menjamin tercapainya tujuan penguasaan negara atas Minyak Bumi yakni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945.

Ia mengatakan nyatanya penetapan harga BBM dalam negeri ditentukan berdasarkan harga minyak global atau MOPS, sehingga kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi mengarah pada keuntungan bisnis atau pemodal.

Atas dasar itu, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 2 UU Migas bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pemerintah Justru Harus Kurangi Intervensi Pasar jika Ingin Harga BBM Rendah

Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Chaikal Nuryakin, mengatakan untuk membuat harga BBM lebih bersahabat, langkah yang seharusnya diambil adalah dengan mengurangi intervensi pemerintah.

Dengan berkurangnya intervensi pemerintah dalam pasar BBM, maka persaingan antara pelaku usaha akan makin kompetitif. Harapannya, harga BBM di pasar juga dapat berkurang.

Menurut Chaikal, pasar BBM di Indonesia saat ini cenderung tidak kompetitif. Mengingat, ada banyak intervensi yang dilakukan oleh pemerintah, dan Pertamina menjadi satu-satunya pelaku dominan di dalam pasar.

“Untuk kasus Indonesia utamanya pasar BBM, pasar tidak kompetitif, bahkan hampir tidak contestable. Pertamina punya market power, dan pasar banyak diintervensi oleh pemerintah, tidak hanya dalam intervensi harga, tetapi juga non-price intervention,” kata Chaikal kepada Tirto, Rabu (19/8/2026).

Chaikal juga mengingatkan Indonesia kini sudah bukan lagi net eksportir minyak mentah. Sehingga, sudah jelas bahwa saat ini terdapat kelangkaan sumber daya BBM.

Menurutnya, dalam teori ekonomi, ketika suatu sumber daya mengalami kelangkaan, maka kondisi tersebut harus tercermin di dalam harga pasar, bukan harga yang diatur oleh pemerintah.

Dengan begitu, pasar akan mendapatkan sinyal bahwa telah terjadi kelangkaan sumber daya, dan konsumen dapat melakukan penghematan, serta produsen dapat menggenjot kapasitas produksi.

“Sinyal harga ini penting untuk menghindari pemborosan dan misalokasi,” tegasnya.

Pertamina tambah stok BBM di Palangka Raya

Petugas melayani warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Jalan G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (9/5/2026). Pertamina menambah stok Pertamax menjadi 205 kiloliter per hari untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU di Palangka Raya, setelah distribusi sejak awal Mei hanya berkisar 150–170 kiloliter per hari, sementara kebutuhan masyarakat mencapai 190 kiloliter per hari. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

Ia menambahkan saat ini pemerintah juga telah memberikan subsidi BBM yang ditujukan bagi masyarakat di kelas menengah ke bawah.

Apabila pemerintah juga melakukan subsidi terhadap produk BBM yang ditujukan bagi masyarakat menengah ke atas, maka hal itu dapat mengakibatkan penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran.

“Secara akademis dan etika, mensubsidi BBM untuk masyarakat yang memiliki daya beli untuk produk tersebut adalah tidak tepat,” sebutnya.

Pemerintah Harus Siapkan Jaring Pengaman Sosial

Sementara itu, peneliti LPEM FEB UI, Teuku Riefky, beranggapan jika pemerintah memutuskan untuk melepaskan penentuan harga BBM ke pasar, maka diperlukan adanya jaring pengaman sosial yang lebih besar terhadap masyarakat.

Ia mengatakan jaring pengaman sosial itu sangat dibutuhkan bagi masyarakat miskin dan rentan yang sehari-hari masih mengonsumsi BBM untuk kendaraannya.

Riefky turut menyoroti dampak harga BBM yang sepenuhnya mengikuti pasar global terhadap kenaikan laju inflasi dan biaya transportasi atau logistik.

Menurutnya, kenaikan harga BBM dalam beberapa waktu terakhir sudah terbukti berpengaruh terhadap tren peningkatan inflasi dalam negeri.

“Belakangan kita melihat inflasi dalam tren kenaikan karena inflasi energi yang muncul dari penyesuaian harga BBM,” ujar Riefky saat dihubungi Tirto, Rabu.

Meski begitu, ia tidak sepenuhnya sepakat apabila penentuan harga BBM tidak lagi ditentukan oleh mekanisme pasar. Sebab, apabila pemerintah mengontrol sepenuhnya harga BBM, maka dikhawatirkan akan terjadi penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran.

Kondisi itu sebenarnya sudah terjadi pada saat ini, di mana terjadi distorsi pasar karena penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran dan justru diminati oleh masyarakat dari kalangan menengah ke atas.

Subsidi BBM juga disebut Riefky telah menimbulkan kompensasi yang besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga mencapai Rp500 triliun.

“Daya beli masyarakat, utamanya kelas menengah tidak tergerus. Tapi kerugiannya adalah banyak sekali subsidi BBM yang tidak tepat sasaran,” tuturnya.

Pemerintah Harus Intervensi Harga BBM, tapi Terbatas

Di sisi lain, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, berpandangan bahwa pemerintah perlu untuk melakukan intervensi terhadap penentuan harga produk BBM nonsubsidi.

Namun, Eliza menerangkan intervensi itu seharusnya dilakukan sebagai instrumen untuk peredam kejut (shock absorber) sementara saja.

Konsumsi BBM bersubsidi

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi ke tangki sepeda motor di SPBU Batoh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (4/8/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sekitar 80 persen konsumsi BBM nasional masih didominasi BBM bersubsidi, sedangkan sekitar 20 persen menggunakan BBM nonsubsidi, dan pemerintah juga memastikan tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi untuk menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Akramul Muslim/tom.

Menurutnya, intervensi pemerintah bisa dilakukan ketika terjadi peningkatan ekstrem harga minyak dunia yang bisa berdampak pada laju inflasi dan daya beli masyarakat dalam negeri.

Jika pemerintah tidak melakukan intervensi sama sekali, ia khawatir peningkatan harga BBM justru akan berdampak langsung kepada rumah tangga dan UMKM.

“Tetapi tetap harus dibatasi formula, transparansi harga, dan batas waktu tertentu,” kata Eliza kepada Tirto, Rabu.

Ia menegaskan intervensi itu tidak bisa dilakukan terus menerus oleh pemerintah. Jika hal itu terjadi, maka beban pembiayaan akan ditanggung oleh Pertamina ataupun APBN, serta disalahgunakan oleh kelompok masyarakat yang tergolong mampu.

Bagi Eliza, sejatinya masalah utama dalam pasar BBM di Indonesia bukanlah sebatas harga, melainkan tidak adanya desain kebijakan yang bisa menjaga sinyal harga minyak global tanpa mengorbankan daya beli kelompok rentan dan kesehatan fiskal.

Ia mencontohkan apabila pemerintah menahan harga BBM nonsubdisi sepenuhnya, maka hal itu berisiko menekan cash flow dari Pertamina.

Akibatnya, kemampuan investasi Pertamina—termasuk untuk misi transisi energi—juga dapat terganggu. Dalam jangka panjang, tata kelola perusahaan juga dapat ikut terganggu.

“Masih ada ruang intervensi yang perlu dibatasi agar tidak menciptakan distorsi permanen seperti hilangnya fungsi harga sebagai informasi. Ketika itu hilang, perilaku ekonomi berubah ke arah yang tidak efisien, dan biaya kebijakan menjadi semakin sulit dikendalikan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama